Ramadhan 2020
Apakah Salat Id lewat Saluran Live Streaming Sah? Ini Jawaban MUI
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh memastikan salat Id berjemaah melalui siaran streaming yang dilakukan sendiri dari rumah adalah tidak
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh memastikan salat Id berjemaah melalui siaran streaming yang dilakukan sendiri dari rumah adalah tidak sah.
Asrorun menjelaskan, syarat dari salat berjemaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19.
"Ketentuan syarat rukunnya jamaah itu absah ketika terjadi perkumpulan. Namanya jamaah, jamaah itu kumpul. Nah tidak mesti harus mendengar atau melihat," ucap Asrorun melalui siaran streaming, Kamis (14/5).
Asrorun mencontohkan, orang yang tidak mendengar atau buta dinyatakan sah salat berjamaah jika berada satu lokasi dengan imam.
Sementara orang yang dapat melihat, solatnya tidak sah jika tidak berada di lokasi yang sama."Kalau orang bisa melihat tapi tidak di dalam lokasi, dia enggak sah.
Demikian juga orang tuli solat, dia enggak mendengar bacaan imam sah dia kalau dia berada di dalam lingkup ada imam, ada makmum," katanya.
"Tapi kalau kita gak tuli, kita dengar tapi kita enggak di dalam satu tempat maka itu tidak sah," ungkap Asrorun.
Dirinya mengatakan, penggunaan teknologi dalam melakukan ibadah diperbolehkan.Namun penggunaan live streaming untuk salat jamaah dengan makmum yang berjauhan dengan imam, menurut Asrorun tidak diperbolehkan.
Asrorun mengatakan MUI melalui fatwanya telah memberikan tuntunan ibadah salat Id bagi umat Islam di tengah pandemi corona ini.
Dalam fatwa MUI, umat Islam diperbolehkan salat Id berjemaah di rumah masing-masing.
"Kalau tadi yang disampaikan salat Idul Fitri virtual solusinya bukan itu. Kan pengennya tetap ada jalan keluar di tengah kondisi pandemi agar tetap bisa melaksanakan tujuan," ucapnya.
"Tetap harus memang melaksanakan, tapi solusinya bukan dengan cara virtual, solusinya dengan salat jemaah di rumah," pungkas Asrorun.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19.
Fatwa MUI tersebut memperbolehkan umat Islam memperbolehkan salat Id di masjid, tanah lapang, atau musala jika kawasan tersebut angka penurunan corona telah menurun.
Penentuan suatu kawasan tersebut diambil berdasarkan keputusan pemerintah pendapat ahli yang kredibel terkait corona.
"Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun
Kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," demikian penjelasan Fatwa MUI.
Salat di masjid dan tanah lapang juga diperbolehkan bagi umat Islam yang berada di kawasan bebas corona.
Kawasan ini contohnya adalah kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang.
Sementara di kawasan yang penyebaran Covid-19 belum terkendali, pelaksanaan salat Id boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri.
"Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan," tambah Fatwa tersebut. (tribun network/fah)
• Jadwal Imsak dan Buka Puasa Pati Hari Ini, Ramadan Hari Ke-22, Jumat 15 Mei 2020
• Jadwal Imsak dan Buka di Kabupaten Pekalongan, Hari Ke-22 Ramadhan 1441 H atau Jumat 15 Mei 2020
• Anda PNS? Cek Rekening! THR PNS dan Pensiunan Cair Hari ini Cair, Ini Rinciannya
• MIRIS! 7 Ibu Rumah Tangga Jajakan Diri di Prostitusi Online Tanpa Sepengetahuan Suaminya, Benarkah?