Virus Corona Jateng
Pasien Positif Corona Purbalingga Capai 49 Kasus, Bupati Tiwi Langsung Terapkan Jam Malam
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberlakuan jam malam.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberlakuan jam malam.
Keputusan itu didorong meningkatnya kasus pasien positif corona.
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati sekaligus ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga tercantum dalam SE Nomor 300/9485 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 Di Kabupaten Purbalingga.
• Polisi Bripka HE Murka Tembak Istri dan Selingkuhan Anggota TNI, Kepergok Berhubungan Intim di Rumah
• Tragis, Devi Tewas Diterkam Buaya Ompong saat Mandi, Tak Ada Bekas Luka di Tubuh Gadis Muda Itu
• China Bantu Kota Semarang Tangani Covid-19
• Video Viral Video Ribuan Bangkai Ayam Terapung di Sungai
SE Nomor 300/9485 mulai diberlakukan Kamis 14 Mei 2020.
Pada SE tersebut tercantum pemberlakuan jam malam di seluruh wilayah Purbalingga mulai pukul 22.00 sampai 03.00 WIB.
Bupati akrab disapa Tiwi menuturkan pemberlakuan jam malam ini karena jumlah penderita corona di Purbalingga terus bertambah.
Laporan yang diterima, sampai hari ini pasien positif corona telah mencapai angka 49 kasus.
Bahkan Kabupaten Purbalingga termasuk daerah merah karena menempati ranking 5 se-Jawa Tengah.
“Meskipun dari 49 kasus positif corona didominasi oleh kasus dari luar (imported case) akan tetapi ini harus menjadi pencermatan kita sendiri."
"Upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 harus terus kita galakkan,” jelasnya dari rilis diperoleh tribunjateng.com, Jumat (15/5/2020).
Tiwi meminta kepada para camat agar SE tersebut ditindaklanjuti dan diimplementasikan sampai dengan tingkat kelurahan dan desa.
Pemberlakuan jam malam tidak hanya berlaku di wilayah kecamatan kota, akan tetapi seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga.
Selain itu Pimpinan OPD diminta untuk memberikan pencerahan dan sosialisasi kepada jajaran ASN di bawahnya.
Terkait permasalahan anggaran yang banyak dialihkan untuk penanganan covid dan juga mengevaluasi efektifitas pemberlakuan WFH.
Oleh sebab itu Penerapan bekerja di rumah Work From Home (WFH) diharapkan tidak saja mengerjakan agenda-agenda kedinasan saja.