Ramadhan 2020

Bayar Zakat dengan Uang Bolehkah? Berikut Penjelasan UAS Ustad Abdul Somad

Ustad Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan tentang hukum membayar zakat dengan uang. UAS menjelaskan bahwa zakat yang bersifat wajib.

Tribun Timur
Bayar zakat dengan Uang Bolehkah? Berikut Penjelasan UAS Ustad Abdul Somad 

TRIBUNJATENG.COM- Ustad Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan tentang hukum membayar zakat dengan uang.

UAS menjelaskan bahwa zakat yang bersifat wajib.

Pemberian zakat harus dikeluarkan sebelum khatib Shalat Idul Fitri naik ke atas mimbar.

Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan harta.

Karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Dalam video tersebut, Ustaz Abdul Somad memberikan sejumlah jawaban yang kerap menjadi tanda tanya bagi orang yang ingin menunaikan zakat fitrah.

Di antara yang paling sering menjadi bahan perdebatan adalah, apakah boleh bayar zakat fitrah pakai uang?

Menurut Abdul Somad membayar zakat mengunakan uang itu sah-sah saja, karena zaman dulu pakai sistem barter, hal itu sesuai dengan Mazhab Hanafi.

Namun untuk Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali bayar zakat mengunakan makanan pokok.

"Nabi itu bayar zakat fitrah pakai apa Pak Ustaz?" UAS bertanya lalu memberikan jawabannya.

"Pakai empat. Yang pertama tamrin (kurma), yang kedua qamhin (gandum), ketiga zabib (kismis), yang keempat aqid (susu kambing dijemur kering/mentega). Tak ada pernah Nabi bayar (zakat fitrah) pakai beras," kata Ustadz Abdul Somad.

Ia kemudian melanjutkan, "Kalau ada orang yang mengatakan, bid’ah bayar zakat fitrah pakai duit,"

Kemudian dijelaskannya lagi "pakai beras pun bid’ah, karena Nabi tidak pernah bayar pakai beras”.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved