Layanan Tribun Jateng
Anak 1 Tahun Apakah Masih Bisa Dibuatkan Akta Kelahiran?
Halo Tribun jateng, saya hendak membuat akta anak saya, tapi sekarang anak saya sudah berusia lebih dari satu tahun. Syarat pengajuannya seperti apa?
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG
Pertanyaan:
Halo Tribun Jateng.
Saya hendak membuat akta anak saya.
Tapi sekarang anak saya sudah berusia lebih dari satu tahun.
Syarat pengajuannya seperti apa?
081901235672
Jawaban:
Selamat pagi.
Untuk pembuatan akta kelahiran dalam pertanyaan yang anda berikan adalah sama dengan permohonan akta biasa.
Dokumen yang dilampirkan yakni KTP orangtua, KK, surat kelahiran dari RS atau Bidan (asli).
Silakan ikuti petunjuk di layanan online kami.
Monggo
Adi Tri Hananto, Kepala Dispendukcapil Kota Semarang
---------------------------------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta?
Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.
Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.
Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.
Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:
telepon : 024-8455959
SMS/WA : 0857-1234-1233
email : redaksi.tribunjateng@gmail.com
Medsos
Facebook: tribunjateng.com
Instagram: tribunjateng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-akta-kelahiran_20170306_173759.jpg)