Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Layanan Tribun Jateng

Anak 1 Tahun Apakah Masih Bisa Dibuatkan Akta Kelahiran?

Halo Tribun jateng, saya hendak membuat akta anak saya, tapi sekarang anak saya sudah berusia lebih dari satu tahun. Syarat pengajuannya seperti apa?

TRIBUNNEWS
Ilustrasi akta kelahiran 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG

Pertanyaan:

Halo Tribun Jateng.

Saya hendak membuat akta anak saya.

Tapi sekarang anak saya sudah berusia lebih dari satu tahun.

Syarat pengajuannya seperti apa?

081901235672

Jawaban:

Selamat pagi.

Untuk pembuatan akta kelahiran dalam pertanyaan yang anda berikan adalah sama dengan permohonan akta biasa.

Dokumen yang dilampirkan yakni KTP orangtua, KK, surat kelahiran dari RS atau Bidan (asli).

Silakan ikuti petunjuk di layanan online kami.

Monggo

Adi Tri Hananto, Kepala Dispendukcapil Kota Semarang

---------------------------------------------------------------------------------------

Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta?

Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.

Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.

Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.

Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:

telepon : 024-8455959

SMS/WA : 0857-1234-1233

email : redaksi.tribunjateng@gmail.com

Medsos

Facebook: tribunjateng.com

Instagram: tribunjateng

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved