Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kesabaran AKP Benny Cahyadi Diuji Saat Menangkap Habib Bahar Bin Smith, Ulur Waktu Kumpulkan Massa

Kini, Habib Bahar Bin Smith harus mendekam kembali ke penjara lantaran dianggap melanggar aturan pembebasan napi asimilasi dampak corona.

Editor: galih permadi
Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan
Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020). 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan, Bahar dijemput kembali masuk tahanan lantaran menyampaikan ceramah yang dinilai provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Ceramahnya itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hal itu melanggar program asimilasi yang diberikan kepada Bahar.

"Alasan ditangkap karena dia melakukan pelanggaran khusus dalam pelaksanaan asimilasinya. Pelanggaran khusus itu adalah di antara lain ada kegiatan yang bersangkutan yang meresahkan masyarakat dengan video provokatif, ceramah provokatif yang meresahkan masyarakat," kata Rika.

Pelanggaran lainnya yakni Bahar mengumpulkan banyak orang saat berceramah.

Hal itu melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Jemaah yang hadir pun tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.

Berdasarkan hal tersebut, Rika menerangkan bahwa pihaknya mencabut asimilasi yang diperoleh Bahar sebelumnya.

Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak itu kini harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Gunung Sindur.

"Enggak [ada pidana tambahan], karena dia pelanggaran khusus. Kalau pelanggaran umum dia tindak pidana lagi, kan. Kita masih menilainya masih pelanggaran khusus. Dicabut asimilasinya," ucap Rika.

Bahar adalah terpidana tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Ia dihukum penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena terbukti menganiaya dua anak laki-laki.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Bahar sudah ditahan sejak Desember 2018.

Bila merujuk putusan itu, maka ia baru bebas pada Desember 2021.

Namun kemudian, ia mendapat asimilasi terkait kebijakan corona.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved