Promoter Polda Jateng
Selama Ramadan 3 Kurir Ekstasi Dibekuk Polrestabes Semarang, 500 Butir Lebih Diamankan
Para kurir pil ekstasi dan sabu diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Semarang selama bulan ramadhan atau Mei 2020 ini.
Dapat upah per titik (lokasi) Rp 250 ribu," jelasnya.
Atas kasus ini, mereka akan dikenakan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Tribunjateng/gum).
• Tak Bisa Mudik, Ida Isi Waktu Luang Bikin Ketupat Lebaran Khas Kalimantan
• 100 Baju Hazmat Buatan Peserta Pelatihan BBPLK Semarang Didonasikan ke RSUD KRMT Wongsonegoro
• Selalu Berkilah saat Ditagih Pembayaran Material Proyek, Pemborong di Kebumen Ditangkap Polisi
• DPD Nasdem Salatiga Usulkan Dana Banpol Dialihkan Penanganan Virus Corona
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :
Berita Terkait :#Promoter Polda Jateng
Anggota Polres Kebumen Dibantu TNI Bersihkan Longsor di Wadasmalang Karangsambung |
![]() |
---|
Berikut Reaksi Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat Jalani Vaksinasi |
![]() |
---|
Jabatan Kabag Ops Polres Kebumen Diamanahkan ke Kompol Mangarif |
![]() |
---|
Cuma karena Pernikahan Putranya Tak Sesuai Penanggalan Jawa, Pria di Kebumen Gantung Diri |
![]() |
---|
Selama PPKM, Warga Kebumen Tertib Bermasker |
![]() |
---|