Senin, 4 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Tiga Kurir Pil Ekstasi Di Semarang Dibekuk

Para kurir pil ekstasi dan sabu diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Semarang selama bulan ramadhan atau Mei 2020 ini.

Tayang:
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video tiga kurir pil ekstasi Di Semarang Dibekuk

Para kurir pil ekstasi dan sabu diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Semarang selama bulan ramadhan atau Mei 2020 ini.

Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba mengamankan tiga pelaku dengan total sejumlah barang bukti seperti sabu dua gram, ganja 3,97 gram, dan pil ekstasi 546 butir.

Mereka yang diamankan adalah Eka Syahputra (30) warga Pedurungan, Ersa Destriningsih (35) dan Alfan dari Gunungpati, Kota Semarang.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Robert Sihombing mengatakan, pengungkapan sindikat kurir ini berawal dari penangkapan Eka Syahputra di Jalan Fatmawati, Pedurungan pada Selasa (12/5/2020) lalu.

"Dari sana, kita tangkap dua kurir lainnya pada Rabu (13/5/2020). Mereka bertiga berprofesi sebagai driver ojol.

Masing-masing pelaku dapat perintah untuk mengirimkan pil ektasi dari orang-orang yang berbeda.

Mereka ini lebih fokus sebagai kurir pil ekstasi," jelas Kompol Robert kepada Tribunjateng.com, dalam ekspose di Mapolrestabes Semarang, Rabu (20/5/2020).

Dia menerangkan, ketiga kurir itu diperintah oleh orang-orang yang berbeda untuk mengambil dan mengirimkan barang ke suatu tempat.

Per lokasi, kata Sihombing, para kurir ini diupah Rp 250 ribu.

Selain itu, para kurir juga diberi bonus untuk mengonsumsi satu pil ekstasi per lokasi pengirimannya.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa para pelaku ini hanya berperan sebagai pengirim paket atau kurir saja.

"Ini hasil penangkapan kita selama 24 hari operasi.

Pil ekstasi yang dimiliki mereka berbentuk "B" dengan warna hijau menyala.

Per butir itu kalau dijual seharga kisaran Rp 200 ribu - Rp 250 ribu.

Untuk paket hemat isi 10 biji, ditaksir seharga Rp 1 juta - Rp 1,5 juta," ungkapnya

Sementara, seorang pelaku bernama Eka mengaku telah bekerja sampingan sebagai kurir selama sebulan terakhir ini.

Biasanya, dia bekerja sebagai driver ojol di wilayah pelabuhan bersama dua kurir lainnya.

"Kami saling kenal.

Biasa operasi ojol di pelabuhan.

Ya aku baru sebulan terakhir jadi kurir.

Dapat upah per titik (lokasi) Rp 250 ribu," jelasnya.

Atas kasus ini, mereka akan dikenakan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved