Pilkada 2020
Pilkada 2020 di Jateng, Kasus ASN Tidak Netral Paling Banyak di Kabupaten Purbalingga
Jajaran Bawaslu di Jawa Tengah telah menangani sebanyak 69 dugaan kasus pelanggaran selama masa pilkada 2020.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jajaran Bawaslu di Jawa Tengah telah menangani sebanyak 69 dugaan kasus pelanggaran selama masa pilkada 2020.
Dari jumlah itu, yang diproses lebih lanjut sebanyak 53 kasus.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih menyatakan sebanyak 53 kasus itu terdiri dari 42 kasus pelanggaran administrasi dan 11 kasus pelanggaran perundang-undangan hukum lainnya.
• Fakta Baru M Nuh Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi Rp 2,550 M Ditangkap, Ternyata Bukan Pengusaha
• 2,5 Jam Mencari Rumah Bu Imas, Anggota DPR Ini Tak Kuasa Menahan Sedih saat Sampai, Ini Janjinya
• Tetap Memeluknya saat Meregang Nyawa, Terungkap untuk Siapa Seikat Bunga yang Dibawa Okta
• 109 Tenaga Medis yang Mogok Kerja Dipecat, Pihak RSUD Ogan Ilir: Ya, Keputusan di Tangan Pak Bupati
"42 kasus pelanggaran administrasi itu berupa penanganan tahapan seleksi PPK dan PPS yang dilakukan KPU.
Output penanganan pelanggaran ini berupa rekomendasi yang telah disampaikan Bawaslu kabupaten/kota ke KPU di masing-masing kabupaten/kota," kata Ananingsih, Kamis (21/5/2020).
Sementara, 11 kasus pelanggaran perundang-undangan hukum lainnya terdiri dari 10 kasus netralitas aparat sipil negara (ASN) dan satu kasus dugaan pelanggaran penyelahgunaan wewenang dengan terlapor Bupati Klaten.
Sebanyak 10 kasus terkait netralitas ASN itu jumlah terlapornya sebanyak 36 ASN.
Meliputi, 26 ASN di Purbalingga, 4 di Sukoharjo, 3 di Klaten, 1 di Kabupaten Semarang, 1 di Kendal dan 1 ASN Pemprov Jawa Tengah.
Dugaan ASN tidak netral paling banyak di Purbalingga yakni 26 ASN dari dua kasus pelanggaran.
Dua kasus itu, yang pertama yakni pembuatan video yel-yel untuk mendukung petahana.
Ada 23 ASN terlapor dalam kasus ini.
"Dalam pembuatan video tersebut, ASN masih menggunakan seragam dinas," tegas Ana, panggilannya.
Dugaan pelanggaran yang diterapkan Bawaslu dalam kasus ini yakni
Dugaan pelanggarannya adalah Pasal 2 huruf (f), Pasal 4 huruf (d), Pasal 5 ayat (2) huruf (d), (e), (h),(k) dan (l), Pasal 9 ayat (2), Pasal 23 huruf (d) tentang ASN.
Serta Pasal 68 ayat (1) UU No.5 Tahun 2014 dan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 huruf (c) PP No.42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.