Tips Kesehatan
Tips BPOM Jika Anda Beli Makanan Pakai Layanan Pesan Antar di Tengah Pandemi Virus Corona
Pemberlakukan PSBB selama masa pandemi virus corona saat ini membuat penggunaan layanan pesan antar makanan melonjak drastis. BPOM memberi tips
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama masa pandemi virus corona (Covid-19) saat ini membuat penggunaan layanan pesan antar makanan melonjak drastis.
Padahal sebenarnya makanan dari layanan pesan antar juga tak menjamin Anda terbebas dari Covid-19.
Direktur Standarisasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Sutanti Siti Namtini mengatakan, memang belum ada penelitian yang menyebut Covid-19 bisa tertular dari makanan.
• Ini Daftar 5 Ponsel Resolusi Kamera 64 Megapiksel: Mulai Oppo, Samsung, Xiaomi hingga Realme
• Pesawat Tempur Termahal di Dunia F-35 Lightning II Milik Angkatan Udara AS Jatuh Saat Terbang Malam
• Ibu Kaget Lihat Anaknya Melahirkan di Kamar Mandi, Ternyata Perbuatan Ayah Tiri
• Deretan Ponsel Kamera Beresolusi 48 Megapiksel dan Harga Bulan Mei 2020, Xiaomi hingga Samsung
• Ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H Lebaran 2020 Dalam Bahasa Arab dan Bahasa Inggris
Namun, yang paling krusial dari pesan antar makanan adalah bagian kemasan paling luar dari produk.
Kemasan paling luar memiliki kontak langsung dengan pengantar (delivery man) dan lingkungan sekitar.
"Mungkin dikhawatirkan dari kemasannya, mungkin tercemar oleh personil yang mengantarkan dalam rantai distribusi. Ini perlu diperhatikan," kata Sutanti dalam konferensi video, Rabu (20/5/2020).
Buka kemasan luarnya
Sutanti mengatakan, cara paling mudah untuk mencegah penyebaran virus adalah membuka kemasan paling luar dan segera membuangnya.
Kemudian, cucilah tangan dengan sabun sebelum menyantap makanan.
"Cuci tangan, kemudian bagian paling luar dilepas dan segera dibuang. Kemudian kita cuci tangan lagi, baru membuka kemasan untuk disantap. Itu sudah cukup. Itu sesuai dengan protokol yang diatur oleh pemerintah," ujar Sutanti.
Butuh komitmen produsen
Sutanti menuturkan, kebersihan pangan untuk mencegah penularan virus tak hanya dilakukan oleh konsumen semata.
Perlu komitmen produsen dan kebersihan karyawannya agar makanan yang disajikan tidak tercemar dari bakteri maupun virus.
Sutanti menegaskan, BPOM telah meluncurkan buku pedoman untuk para pelaku usaha. Buku pedoman itu salah satunya mengatur tentang ketentuan layanan pesan antar.
"Pelaku usaha harus memberikan jaminan bahwa layanan yang dilakukan, produk pangan yang diantarkan tetap terjamin sesuai dengan protokol yang ditetapkan pemerintah," jelas Sutanti.
Lebih rinci, pelaku usaha harus menjamin kondisi setiap kemasan pangan tetap utuh dan tidak rusak.
Makanan juga harus dikemas dengan kemasan yang baik, aman, dan tertutup, menjaga kondisi pengiriman seperti dilengkapi dengan bubble wrap sesuai dengan karakteristik produk, serta memastikan sarana pengantaran tetap besar.
Petugas pengantaran harus menerapkan personel yang higienis seperti menggunakan masker dan sarung tangan, cek kondisi kesehatan personel, dan memastikan personal paham tentang panduan pencegahan Covid-19.
Terkait kemasan pada produk makanan, BPOM telah mengatur secara ketat dalam Peraturan BPOM No.20/2019.
Di dalamnya terdapat aturan soal zat kontak pangan, bahan kontak pangan, serta tipe pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian kemasan.
Pemerintah mengatur secara jelas tentang kemasan pangan dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, PP Nomor 86/2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2020.
Pelaku usaha wajib menggunakan bahan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan manusia, mencantumkan logo tara pangan, dan mencantumkan kode daur ulang.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beli Makanan Pakai Layanan Pesan Antar? BPOM Minta Anda Perhatikan Ini
• Bendungan Jebol, Kota Michigan Terendam dan 10 Ribu Warga Dievakuasi
• Daftar Ponsel Xiaomi dan Redmi yang Update MIUI 12 Juni, Layar Bisa Ditampilkan ke TV
• Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Pangkal Pinang, Ramadhan Hari ke-28, Kamis 21 Mei 2020
• PSBB 124 Kabupaten/Kota di Indonesia Akan Dibuka karena Masuk Wilayah Hijau