Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Data Pemilih Diduga Bocor di Komunitas Hacker, KPU Pastikan Tak Ada Peretasan DPT Pemilu 2014 

Berdasarkan penelusuran itu, Viryan memastikan bahwa data yang ditampilkan pada akun twitter tersebut adalah data lama

Editor: muslimah
dailymail
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis memastikan tidak ada kebocoran data Daftar Pemilih Tetap ( DPT) pada Pemilu 2014.

Menurut Viryan, saat ini data tersebut masih dalam kondisi aman dan tidak diretas.

"Kami memastikan tidak terjadi kebocoran, hacking atau peretasan terhadap data DPT Pemilu 2014 yang berada dalam penguasaan KPU.

Saat ini, kondisi data DPT Pemilu 2014 di KPU RI dalam keadaan baik dan aman," ujar Viryan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5/2020).

Sedang Menikmati Opor Ayam? Simak Dulu Asal Usulnya, Kenapa Selalu Ada saat Lebaran?

Sesaat Sebelum Sholat Idul Fitri, Bupati Sarkawi Mengumumkan Pengunduran Diri dari Jabatannya

3 Bukti Terpampang Nyata, Song Hye Kyo Heboh Diisukan CLBK dengan Hyun Bin

Viral Nasib Sial Maling Pisang Asal Grobogan di Sukolilo Pati, Mobilnya Hancur Dirusak Massa

KPU telah menelusuri dan melakukan pengecekan data yang diposting akun Twitter @underthebreach, yang mengklaim telah meretas pangkalan data (database) KPU.

Akun ini juga mengklaim memiliki data pemilih sebanyak 200 juta dengan menunjukkan contoh tampilan data DPT Pemilu 2014 untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berdasarkan penelusuran itu, Viryan memastikan bahwa data yang ditampilkan pada akun twitter tersebut adalah data lama.

"Data lama (November 2013) dengan format pdf dan format ini sama dengan yang KPU berikan kepada pihak eksternal (stakeholder)," ungkapnya.

Adapun pemberian data ini dilakukan dengan berita acara dan menandatangani surat pernyataan resmi.

Surat pernyataan yang dimaksud menyatakan bahwa data DPT adalah data rahasia dan hanya untuk kepentingan pemilu.

"KPU berkomitmen untuk melindungi data pribadi sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum," tutur Viryan.

Hal yang sama juga berlaku untuk Pemilu 2019.

"KPU tidak pernah memberikan data secara utuh kepada pihak eksternal selama penyelenggaraan pemilu 2019.

Data diberikan dengan mengganti beberapa digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) dengan tanda bintang," tambah Viryan.

Diberitakan sebelumnya, jutaan data kependudukan milik warga Indonesia diduga bocor dan dibagikan lewat forum komunitas hacker.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved