Berita Semarang

Balon Udara Liar Jatuh di Bandara Ahmad Yani, AirNav Semarang: Sangat Membahayakan

"Balon udara yang tidak diketahui asalnya itu ditemukan oleh teman-teman security dan benar jatuh di dalam bandara

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
Istimewa
Anggota BKO TNI AD Bersama Petugas Gabungan Airport Security mengamankan balon udara raksasa, yang jatuh di kawasan Bandara Ahmad Yani Semarang Minggu (24/5/2020) sore kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebuah balon udara terbang liar dan jatuh di dalam Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Minggu (24/5/2020).

Pihak AirNav Cabang Semarang sebagai pengendali penerbangan membenarkan adanya balon tersebut.

"Balon udara yang tidak diketahui asalnya itu ditemukan oleh teman-teman security dan benar jatuh di dalam bandara.

Balon udara ditemukan sekitar jam 16.00 kemarin.

Kebetulan, kemarin sama sekali tidak ada penerbangan, semuanya off," ucap Kelik Wijanarko, Manajer Operasional AirNav Cabang Semarang kepada Tribun Jateng, Senin (25/5/2020).

Kelik menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui asal spot balon udara itu.

Menurutnya kejadian balon udara yang terbang liar itu bisa membahayakan penerbangan.

Pada umumnya, menurut Kelik balon-balon yang terbang liar itu tidak diketahui siapa yang menerbangkan.

Kecuali, lanjutnya, bila ada pihak aparat yang sedang sweeping baru bisa ditindak.

"Bisa saja kalau ada penerbangan, balon liar itu masuk engine pesawat bisa meledak atau bisa menutup ruang pilot dan menutup pandangan pilot sehingga tidak bisa mengendalikan pesawat secara aman dan selamat sampai tujuan," tuturnya.

Diketahui, balon itu berukuran tinggi 4,7 meter dan diameter lubang pengapian 95 cm.

Dia menuturkan, bila diketahui oknum penerbang bisa kena sanksi pidana.

"Sanksinya berat. Sesuai Undang-undang penerbangan, yang bersangkutan bisa dikenai pidana maksimal penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," tuturnya.

Dia menyampaikan, pihak AirNav melihat fenomena masyarakat yang menerbangkan balon udara itu seperti penyakit laten yang ada tiap tahunnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon itu secara liar. Kalau mau menerbangkan balon itu ada aturannya. Hal itu karena bisa membahayakan penerbangan," katanya.

Kelik menjelaskan, untuk aturan penerbangan balon udara bisa dilakukan.

Misalnya, balon udara yang diterbangkan bisa ditambatkan dengan kuat agar tidak lepas dan tinggi tidak boleh lebih dari 150 meter.

Selain itu, untuk penerbangan harus dilakukan pada siang hari.

"Sekali lagi ini sangat berbahaya. Maka, saya mohon kepada masyarakat untuk menaati aturan demi keselamatan penerbangan," tandasnya. (kan)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved