Wabah Virus Corona
New Normal, Menteri Kesehatan Keluarkan Panduan di Tempat Kerja, Minta Sif Malam Ditiadakan
Menkes Terawan meminta perusahaan mempertimbangkan, jika kondisi memungkinkan, maka sebaiknya meniadakan sif tiga atau jam kerja malam
“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Panduan ini juga dilakukan karena roda perekonomian harus tetap berjalan, sehingga perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin.
Panduan pencegahan penularan Covid-19 ini mulai dari iimbauan kepada pihak manajemen untuk senantiasa memantau perkembangan Covid-19 di wilayahnya, membentuk tim penanganan Covid-19, termasuk mengatur jam kerja.
1. Bagi Tempat Kerja
a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19
1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.
(Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:
1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun.
Dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.