Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI : Titik Optimal Halal Bi Halal Virtual

Pandemi memaksa manusia beradaptasi dengan menghadirkan budaya baru. Era demikian dikenal dengan era The New Normal.

Tribun Jateng
RIBUT LUPIYANTO 

Fatwa MUI tentang bermedia sosial ini patut diapresiasi dan dikawal. Sosialisasi kepada umat Islam mesti digencarkan. Peran da’i, ustadz, dan ulama cukup penting bagi sosialisasi dan optimalisasi pelaksanaan fatwa ini.

Optimalisasi Media

Pemahaman legal mengenai regulasi media sosial juga mesti diberikan kepada umat Islam. Misalnya terkait implemenrtasi UU ITE. Hal ini untuk membangun kehati-hatian dan menghindari blunder berkomunikasi melalui media sosial.

Musim lebaran merupakan momentum yang tepat guna menyebarkan fatwa ini sekaligus memberikan pemahaman komprehensif. Fatwa MUI patut dipahami bukan sebagai upaya membungkam kekritisan publik. Kebebasan bersuara dan berekspresi tekah dijamin konstitusi. Namun demikian perlu instrumen guna membatasi kebebasan tersebut. Batasan etis dan teologis dirasa cukup efektif dalam mengatur dinamika media sosial, mengingat kedua menjadi aspek fundamental manusia.

Fatwa ini mesti disikapi secara proporsional bukan justru merasakan ketakutan. Media sosial penting dioptimalkan secara produktif yang justruk mendatangkan kemaslahatan dan pahala dalam kacamata agama.

Media sosial sangat strategis bagi upaya membangun silaturahmi dan jaringan, baik sosial hingga bisnis. Media sosial juga penting sebagai media dakwah kontemporer. Interaksi sosial ini dapat mejadi media saling mengingatkan dan berdakwah. Prinsip dakwah tetaplah sama yaitu dengan hikmah, nasihat yang bijak, dan debat yang dilakukan secara baik.

Interaksi melalui media sosial juga mesti dijalankan secara proporsional. Penggunaannya mesti tidak berlebihan dalam banyak hal. Misalnya, berlebihan dalam waktu hingga mengabaikan kewajiban lain, berlebihan hingga mengabiskan pulsa, berlebihan dalam interaksi lawan jenis, berlebihan dalam emosi dan permususan, serta bentuk lainnya.

Muslim adalah mayoritas di negeri ini. Penggunaan media sosial yang sesuai koridor agama dan hukum tentu menjadi kunci hadirnya media sosial yang sejuk dan produktif. Implikasi positifnya akan sampai pada peran serta dalam pembangunan bangsa. Media sosial penting dimanfaatkan secara optimal dalam halal bihalal di tengah musim pandemi ini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved