Berita Seleb
Admin Pengunggah Video Syur Mirip Syahrini Ternyata Dijakukan Sebagai Penerima Bansos Covid 19
MS (36), perempuan asal Dusun Bangsri, Desa Selorejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diamankan Polda Metro Jaya di rumahnya pada 19 M
Mengaku benci Syahrini, membela Luna Maya
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, MS menyebarkan gambar hoaks pornografi Syahrini lantaran dia membenci istri Reino Barack itu.
MS mengaku menyebarkan gambar hoaks yang menyandingkan foto penyanyi Syahrini dan tangkapan layar seorang wanita dari video pornografi.
"Motif pertama pengakuan yang bersangkutan, ada satu kebencian ke korban (Syahrini) karena dia mengaku salah satu fans publik figur," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Humas Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020).
Selan itu, motif lainnnya adalah MS ingin pengikut akun Instagram-nya bertambah untuk mendapatkan uang dari endorse.
"Motif kedua karena memang followers (Instagram) tersangka cukup besar dan itu kerjaannya setiap hari.
Dia mendapat penghasilan dari endorse, makanya ada barang bukti buku tabungan," ungkap Yusri.
MS juga mengaku mengunggah video syur mirip Syahrini karena ingin membela idolanya, Luna Maya.
Ia mengatakan benci kepada Syahrini yang diduga merebut Reino Barrack dari mantan kekasihnya, Luna Maya.
"Jadi dia adalah fans dari public figure yang lain. Dia nge-fans sama public figure yang kebetulan public figure ini dulu ada masalah dengan ibu Syahrini," kata Yusri.
"Menurut dia, itu diambil katanya merebut sehingga timbul kebencian dari pelaku ini untuk membalaskan sakit hatinya idola dia," ujar Yusri.
Ia memastikan bahwa Luna Maya sama sekali tidak terlibat untuk menginstruksikan si pelaku mengunggah konten tersebut.
"Apakah disuruh? Tidak. Itu belum kita temukan. Ini karena dia merupakan fansnya," kata Yusri lagi.
Sementara itu, polisi masih memburu keberadaan pemilik akun Instagram @rumpi.manja.official yang diduga mengunggah sebuah konten pencemaran nama baik terhadap penyanyi Syahrini.
MS dijerat Pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun kurungan penjara.