Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Haji 2020 Batal

30.400 Calon Jemaah Haji Reguler di Jateng yang Gagal Berangkat

Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk meniadakan pemberangkataan jemaah haji Indonesia pada tahun 2020.

Penulis: Ruth Novita Lusiani | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/RUTH NOVITA LUSIANI
Screenshot konferensi pers yang diadakan Kemenag melalui Youtube, pada Selasa, (2/6/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk meniadakan pemberangkataan jemaah haji Indonesia pada tahun 2020.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi, dalam konferensi pers Kemenag, pada Selasa, (2/6/2020).

“Pemerintah Arab saudi tak kunjung membuka akses dari negara manapun.

Sejam Sebelum Meninggal, Wakapolres Purbalingga Video Call Kakak Kandungnya

Penampakan Pocong Gegerkan Warga Purbalingga, Polisi hingga Ahli Spiritual Ikut Memburu

Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Sedianya Minggu Depan Mutasi ke Polda Jateng

Isi 3 Surat Wasiat Siti Julaekah, Wanita yang Bunuh Diri di Hotel di Semarang, 1 Surat untuk Suami

Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah.

Berdasarkan kenyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau 1441 H,” ungkap Fachrul Razi.

Adapun keputusan ini disampaikan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun 2020 atau 1441 H.

Lanjutnya, keputusan ini dipilih mengingat keselamatan dan kesehatan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan pada saat pelaksanaan ibadah haji.

“Memang keputusan yang sulit karena kami sudah mempersiapkan ibadah haji pada tahun ini.

Namun disatu sisi kami memikul tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada jemaah haji dan petugas,” imbuhnya.

Sementara itu, bagi para jemaah haji baik reguler maupun khusus yang telah melunasi perjalanan biaya haji tahun ini akan otomatis menjadi jemaah haji pada tahun 2021.

Setoran biaya haji yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Namun apabila ada calon jemaah haji yang ingin melakukan pengembalian biaya haji yang sudah dibayarkan, Fachrul mengatakan hal tersebut dapat dilakukan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Jawa Tengah (Amphuri Jateng), Endro Dwi Cahyono mengatakan untuk calon jemaah haji reguler di Jawa Tengah yang gagal diberangkatkan terdapat sekira 30.400 jemaah.

“Secara nasional kuota Indonesia untuk berangkat haji itu sekira 221.000 orang, dengan pembagian untuk jemaah haji reguler sekira 203.000 orang, sedangkan untuk jemaah haji khusus 17.700 orang.

Sementara untuk di Jawa Tengah sendiri, jemaah haji reguler sebanyak 30.400 orang yang batal berangkat,” tutur Endro kepada Tribun Jateng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved