Haji 2020
Tahun Ini 30 Ribu Lebih Calon Haji Jateng Gagal Berangkat
Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk meniadakan pemberangkataan jemaah haji Indonesia pada tahun 2020.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk meniadakan pemberangkataan jemaah haji Indonesia pada tahun 2020.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi, dalam konferensi pers Kemenag, pada Selasa, (2/6).
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
“Pemerintah Arab saudi tak kunjung membuka akses dari negara manapun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah.
Berdasarkan kenyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau 1441 H,” ungkap Fachrul Razi.
Adapun keputusan ini disampaikan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun 2020 atau 1441 H.
Menurutnya, keputusan tersebut dipilih mengingat keselamatan dan kesehatan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan pada saat pelaksanaan ibadah haji.
“Memang keputusan yang sulit karena kami sudah mempersiapkan ibadah haji pada tahun ini.
Namun di satu sisi kami memikul tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada jemaah haji dan petugas,” imbuhnya.
Sementara itu, bagi para jemaah haji baik reguler maupun khususyang telah melunasi perjalanan biaya haji tahun ini akan otomatis menjadi jemaah haji pada tahun 2021.
Setoran biaya haji yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun, apabila ada calon jemaah haji yang ingin melakukan pengembalian biaya haji yang sudah dibayarkan, Fachrul mengatakan hal tersebut dapat dilakukan.
Menyikapi keputusan Kemenag itu, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Jawa Tengah (Amphuri Jateng), Endro Dwi Cahyono, mengatakan, untuk calon jemaah haji reguler di Jawa Tengah yang gagal diberangkatkan terdapat 30.400 jemaah.
“Secara nasional kuota Indonesia untuk berangkat haji itu sekira 221.000 orang, dengan pembagian untuk jemaah haji reguler sekira 203.000 orang, sedangkan untuk jemaah haji khusus 17.700 orang.
Sementara untuk di Jawa Tengah sendiri, jemaah haji reguler sebanyak 30.400 orang yang batal berangkat,” tutur Endro kepada Tribun Jateng, Selasa (2/6).