Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita video

Video Banyak Sektor di Sragen Belum Bisa Terapkan New Normal

Kabupaten Sragen targetkan (10/6/2020) akan terapkan new normal. Meskipun akan terapkan new normal ada beberapa sektor yang belum dapat melaksanakanny

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Berikut ini video banyak sektor di Sragen belum bisa terapkan new normal

Kabupaten Sragen targetkan (10/6/2020) akan terapkan new normal. Meskipun akan terapkan new normal ada beberapa sektor yang belum dapat melaksanakannya.

Kebijakan tersebut dikatakanya Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati usai pimpin rapat kesiapan new normal karena Pemkab Sragen berhasil tekan angka kesakitan Covid-19.

"Dasarnya adalah selama beberapa pekan ini kita sudah berhasil menekan angka kesakitan dari Covid-19 dan yang pertambahan kemarin adalah bukan murni dari kami di Sragen.

"Itu kasus impor ya kalau kami bisa katakan, dari Pelaku Perjalanan (PP) sehingga kita bisa mengambil langkah-langkah terkait dengan persiapan new normal," terang Yuni, Kamis (4/6/2020).

Meskipun akan terapkan new normal satu pekan mendatang, Yuni menyampaikan tidak semua sektor dapat kembali normal seperti sektor pendidikan.

Dikatakannya, sektor pendidikan masih membutuhkan kajian lebih detail. Selain itu  termasuk pula dari sektor pariwisata belum bisa terapkan new normal karena juga masih membutuhkan beberapa kajian.

Sementara itu yang dapat menjalankan new normal ialah dari sektor keagamaan. Sektor keagamaan dapat terapkan new normal sepanjang membuat sop secara rinci dan rijit sesuai dengan edaran dari Kemenag.

"Tempat Ibadah yang akan new normal harus mendapatkan izin dari ketua gugus. Namun sudah kami sampaikan bahwa akan kami delegasikan ke tingkat kecamatan mengingat di Sragen ada 2.000 lebih tempat ibadah meliputi masjid, gereja, pura dan wihara," terang Yuni.

Diambil keputusan di tingkat kecamatan diharapkan akan lebih simpel alur. Kecamatan juga akan menjemput bola mengecek masing-masing tempat ibadah yang sudah siap atau belum.

Sementara itu, sektor ekonomi seperti pasar tradisional, pasar ritel modern pihaknya telah menyiapkan Surat Edaran (SE) dan dalam waktu dekat akan disebarkan.

"Jika mereka (sektor ekonomi) melanggar kita punya kewenangan untuk menutup dan regulasi ini akan kita payungi hukum dengan Perbup dimana nanti termaktub di dalamnya punishment yang diberikan apabila masyarakat tidak mematuhi protokol Covid-19," terang Yuni.

Dilanjutkannya keputusan ini akan dievaluasi selama satu bulan. Jika sektor tersebut sudah terkendalikan dengan baik diharapkan sektor yang lain turut bisa melakukan kelonggaran pula.

"Atau malah kita kembali lagi apabila nanti ternyata setelah dibuka selama 1 bulan ini ternyata ada kemunduran atau pun yang menderita terkonfirmasi Covid-19 semakin banyak dan sebagainnya," katanya. (uti)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved