Berita Narkoba
41 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan di Lapas Super Maximun Security
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan pemindahan 41 napi bandar narkoba di Nusakambangan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan pemindahan 41 napi bandar narkoba di Nusakambangan, Cilacap pada Jumat (5/6/2020).
Napi bandar narkoba ini dipindahkan berdasarkan assessment dari kepala kantor wilayah DKI Jakarta, serta kantor wilayah Banten.
Dari assessment ini ada sejumlah narapidana yang dikategorikan sebagai bandar narkoba.
Selain assessment dari kanwil DKI Jakarta dan Banten juga informasi dari Bareskrim Mabes Polri, dari Jaksa Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dari 41 orang napi narkoba yang dipindahkan didapatkan dari beberapa lembaga pemasyarakatan.
Adapun 21 napi berasal dari lapas kelas I Cipinang,
7 napi dari rutan kelas I Salemba,
3 napi dari lapas narkotika kelas II Jakarta,
4 napi dari lapas kelas I Tangerang,
1 orang napi lapas kelas II Cilegon,
4 napi dari lapas kelas II Tangerang,
1 napi dari lapas kelas II Serang.
"Dari 41 orang napi tersebut kita pindahkan dengan menempati lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas II Karang Anyar," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga kepada TribunBanyumas.com, Jumat (5/6/2020).
Mereka dipindahkan ke lapas yang berkategori Super Maximun Security, Nusakambangan.
Pemindahan ke-41 orang napi dilakukan pada Kamis (4/6/2020) pukul 23.00 WIB yang kemudian berangkat menuju Nusakambangan dan sampai pada Jumat (5/6/2020) pagi.