Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Pemusnahan Sabu-sabu dan Ekstasi oleh BNNP Jawa Tengah

BNNP Jawa Tengah memusnahkan sekitar 145 gram sabu-sabu dan 490 butir ekstasi, Selasa (9/6/2020).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Berikut ini video pemusnahan sabu-sabu dan ekstasi oleh BNNP Jawa Tengah

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan sekitar 145 gram sabu-sabu dan 490 butir ekstasi, Selasa (9/6/2020).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pada 5 Mei 2020 dari jaringan Pekalongan-Pati.

"Barang bukti yang kami temukan dalam pengungkapan kali ini yakni sekitar 223 gram sabu-sabu dan 500 butir ekstasi. Sisa dari pemusnahan kami sisihkan untuk uji laboratorium dan bukti di persidangan," ujar Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan.

Pengungkapan kasus ini, kata Benny, bermula saat pihaknya menangkap Rusdi (34) alias Sambungan di kediamannya di Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara pada 5 Mei 2020.

Dari informasi yang pihaknya gali, Rusdi mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Sri Hartati alias Wezrek (31).

Dari penangkapan tersebut, akhirnya Wezrek pun turut ditangkap di indekosnya di Kebanyon Lor Kabupaten Batang.

Tidak cukup sampai di situ, BNNP Jawa Tengah, pun mengembangkan kasus ini.

Hingga akhirnya ditemukan bahwa peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut dikendalikan oleh seorang warga binaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati atas nama Widodo (35).

"Pengungakapan kasus ini atas kerja sama sinergi antara BNNP Jawa Tengah dan Lapas Klas II B Pati," tandas Benny.

Akibatnya, kini para tersangka ditahan di Rumah Tahanan BNNP Jawa Tengah, dan dijerat dengan sangkaan primer pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.(*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved