New Normal 2020
Pesawat Boleh Angkut 70% dari Kapasitas, Ini Aturannya
Kemenhub menghapus aturan batasan jumlah penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas angkut.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kemenhub menghapus aturan batasan jumlah penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas angkut.
Melalui Permenhub No. 41 Tahun 2020, Kemenhub mengubah aturan mengenai jumlah penumpang yang tadinya dibatasi sebesar 50 persen kapasitas pesawat.
Aturan itu tertuang dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi tak diatur secara spesifik dalam aturan baru.
"Misalnya dalam PM 18 kapasitas penumpang pesawat maksimal 50 persen namun sekarang ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan melalui diskusi yang panjang dari INACA, para airline, dan Gugus tugas dan Kemenkes," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6).
Aturan lebih detail mengenai operasional transportasi udara termuat dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengungkapkan, pesawat bisa mengangkut penumpang berkisar antara 70-100 persen dari kepasitas angkut. Namun hal ini tergantung jenis armadanya.
Kemenhub menjelaskan bahwa penerbangan tetap wajib menerapkan prinsip physical distancing di pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Aturan physical distancing di pesawat kategori ini sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut.
Adapun kapasitas angkut untuk pesawat udara selain kategori jet transport narrow body dan wide body, dilaksanakan sesuai kapasitas kursi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
Selanjutnya, kapasitas angkut pesawat udara bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dan kegiatan angkutan udara bukan niaga dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi yang tersedia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Adapun peningkatan melebihi kapasitas angkut untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, akan dievaluasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Selain itu, maskapai juga wajib menyediakan area kabin paling sedikit 3 baris kursi dalam 1 sisi untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang tidak boleh dijual.
Hal ini untuk keperluan penanganan penumpang atau awak pesawat dengan gejala Covid-19 di pesawat udara.
"Hal paling signifikan, jaga jarak fisik untuk pesawat maksimal 70 persen. Untuk pesawat lebih kecil seperti ATR dan lainnya tidak ada batasan tapi SOP-nya harus sesuai," ucap Novie Riyanto.
Mobil Pribadi 50 Persen
Sedangkan untuk penumpang kendaraan mobil pribadi, masih dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas angkut.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, batasan kapasitas angkut tersebut berlaku sampai 30 Juni 2020.
Hal tersebut sesuai dengan skema yang telah disiapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub. Dimana relaksasi pembatasan moda transportasi darat akan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase.
"Fase pertama, mulai 9 Juni sampai 30 Juni. Jadi setelah ini kita mulai memasuki fase pertama. Fase kedua, 1 Juli sampai 31 Juli. Fase terakhir, yaitu new normal 1 Agustus sampai 31 Agustus," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan dalam fase pertama, angkutan mobil pribadi masih dibatasi hingga 50 persen total kapasitas angkut.
"Jadi seat 5 orang hanya bisa dibuka 3 orang, sementara 7-8 seat hanya 4 orang," katanya.
Setelah itu, pada fase kedua dan fase ketiga baru jumlah maksimal angkutan penumpang akan ditingkatkan menjadi 75 persen total kapasitas penumpang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor 11 Tahun 2020.
"SE Nomor 11 adalah pedoman petunjuk teknis penyelenggaraan dalam rangka menekan Covid-19. Dalam SE kami mengatur prosedur bidang prasrana untuk angkutan jalan," terang Budi.
Dalam pengawasan aturan ini, Budi menyebutkan, bekerja sama dengan pihak terkait seperti polisi, Kadishub dan stakholder lainnya. Agar aturan ini diterapkan masyarakat.
Untuk transportasi roda dua berbasis online atau ojek online (ojol) juga diatur. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edararan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020.
Budi Setiyadi mengatakan untuk transportasi roda dua berbasis online atau ojol harus menerapkan jaga jarak aman dengan sebuah inovasi.
"Kami menyarankan untuk para aplikator ojol ini menggunakan sekat pemisah untuk menerapkan jaga jarak tersebut," kata Budi.
Terkait sekat pemisah ini, menurut Budi, merupakan ide dari aplikator dan asosiasi agar para ojol bisa kembali mengangkut penumpang saat masa adaptasi new normal ini.
"Sekat pemisah ini dapat melindungi interaksi langsung secara fisik antara penumpang dan pengemudi, sehingga dapat menerapkan jaga jarak fisik," ujar Budi.
Selain itu Dirjen Budi menyebutkan, sekat ini bersifat saran dan tidak sebuah keharusan. Tetapi dengan konsep ini diharapkan dapat mendapatkan kepercayaan dari penumpang.
"Kemudian selain sekat pemisah, kami juga mengharuskan kendaraan pengemudi ojol untuk dilakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus," ucap Budi.
Budi juga mengharuskan penumpang dan pengemudi ojol untuk menggunakan masker, sarung tangan, jaket dan melakukan cek suhu tubuh.
"Kami juga mengharuskan para aplikator menyediakan hair net yang diberikan kepada pengemudi, untuk digunakan penumpang," kata Budi.
Pemberian hair net ini menurut Dirjen Budi, untuk penumpang yang tidak membawa helm sendiri dan menggunakan helm yang disediakan pengemudi ojol. (Kompas/Tribun Network/har/wly)
• Dr Reisa : Istri Pangeran Keraton Solo Laris Jadi Bintang Iklan
• Studi Harvard Sebut Virus Corona Sudah Menyebar di China sejak Awal Agustus 2019?
• Curhat Istri Sah Oknum PNS Pingsan Tanpa Celana di Mobil: Dia Suka Gonta Ganti Wanita
• KISAH UNIK : Napi Ini Kabur dari Penjara Tulis Pesan 15 Hari Lagi Akan Kembali setelah Urusan Kelar