Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Seorang Kepala Desa di Pati Diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jateng atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Kepala Desa tersebut diadukan atas dugaan korupsi dalam penggunaan dana desa tahun 2018

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Ist
Ilustrasi uang tunai 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng atas dugaan korupsi penggunaan dana desa.

Dari informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, aduan itu masuk ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada Selasa (9/6/2020).

Kepala Desa tersebut diadukan atas dugaan korupsi dalam penggunaan dana desa tahun 2018.

Viral Teguh Harus Bayar Tagihan Listrik Rp 20 Juta, Sudah Protes PLN Tapi Tetap Harus Bayar

Vicky Prasetyo Hampir Jadi Pamannya, Nikita Willy: Kayaknya Tante Aku Ditipu, Alhamdulillah Kandas

Promo Superindo Hari Kerja 8-11 Juni 2020, Diskon Buah hingga 45 Persen, Berikut Daftar Lengkapnya

Yoona SNSD Mati-matian Tahan Tangis Khawatirkan Staf yang Sakit, Perlakuannya Tuai Pujian

Akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dalam aduan dilaporkan ada kerugian mencapai Rp 175.280.000.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono melalui Kasubdit Tipikor AKBP Gunawan mengatakan, aduan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Bulumanis Lor benar adanya.

"Benar (ada aduan). Baru kemarin laporannya," kata AKBP Gunawan kepada Tribunjateng.com, Rabu (10/6/2020).

Terkait adanya aduan tersebut, kata Gunawan, kemungkinan akan ditangani oleh Polres setempat.

Sebab, lanjut dia, jika mengaca pada nilai kasusnya terhitung kecil.

"Biasanya yang kecil-kecil itu dilimpahkan ke Polres. Kemungkinan kami limpahkan ke Polres atas petunjuk bapak direktur (Direktur Reserse Kriminal Khusus)," ucap dia.

Adapun ukuran besar kecilnya kasus itu dilihat dari skala prioritas.

Menurut Gunawan, jika kasus serupa menimpa sejumlah pejabat daerah, maka riskan kalau ditangani oleh Polres.

"Misalnya kasus menimpa pejabat daerah misal bupati, maka penanganannya di kami, Polda.

Kalau di level bawah namanya kalau di kepolisian lapis kemampuan. Jadi kalau di bawahnya macam kayak kecamatan, desa, itu ditangani Polres," jelasnya. (*)

Viral Teguh Harus Bayar Tagihan Listrik Rp 20 Juta, Sudah Protes PLN Tapi Tetap Harus Bayar

Mirip David Beckham, Bek Sayap Persija Ini Gencar Membangun Kerajaan Bisnis Kulinernya

Promo Superindo Hari Kerja 8-11 Juni 2020, Diskon Buah hingga 45 Persen, Berikut Daftar Lengkapnya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved