Berita Pati
Seorang Kepala Desa di Pati Diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jateng atas Dugaan Korupsi Dana Desa
Kepala Desa tersebut diadukan atas dugaan korupsi dalam penggunaan dana desa tahun 2018
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng atas dugaan korupsi penggunaan dana desa.
Dari informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, aduan itu masuk ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada Selasa (9/6/2020).
Kepala Desa tersebut diadukan atas dugaan korupsi dalam penggunaan dana desa tahun 2018.
• Viral Teguh Harus Bayar Tagihan Listrik Rp 20 Juta, Sudah Protes PLN Tapi Tetap Harus Bayar
• Vicky Prasetyo Hampir Jadi Pamannya, Nikita Willy: Kayaknya Tante Aku Ditipu, Alhamdulillah Kandas
• Promo Superindo Hari Kerja 8-11 Juni 2020, Diskon Buah hingga 45 Persen, Berikut Daftar Lengkapnya
• Yoona SNSD Mati-matian Tahan Tangis Khawatirkan Staf yang Sakit, Perlakuannya Tuai Pujian
Akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dalam aduan dilaporkan ada kerugian mencapai Rp 175.280.000.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono melalui Kasubdit Tipikor AKBP Gunawan mengatakan, aduan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Bulumanis Lor benar adanya.
"Benar (ada aduan). Baru kemarin laporannya," kata AKBP Gunawan kepada Tribunjateng.com, Rabu (10/6/2020).
Terkait adanya aduan tersebut, kata Gunawan, kemungkinan akan ditangani oleh Polres setempat.
Sebab, lanjut dia, jika mengaca pada nilai kasusnya terhitung kecil.
"Biasanya yang kecil-kecil itu dilimpahkan ke Polres. Kemungkinan kami limpahkan ke Polres atas petunjuk bapak direktur (Direktur Reserse Kriminal Khusus)," ucap dia.
Adapun ukuran besar kecilnya kasus itu dilihat dari skala prioritas.
Menurut Gunawan, jika kasus serupa menimpa sejumlah pejabat daerah, maka riskan kalau ditangani oleh Polres.
"Misalnya kasus menimpa pejabat daerah misal bupati, maka penanganannya di kami, Polda.
Kalau di level bawah namanya kalau di kepolisian lapis kemampuan. Jadi kalau di bawahnya macam kayak kecamatan, desa, itu ditangani Polres," jelasnya. (*)
• Viral Teguh Harus Bayar Tagihan Listrik Rp 20 Juta, Sudah Protes PLN Tapi Tetap Harus Bayar
• Mirip David Beckham, Bek Sayap Persija Ini Gencar Membangun Kerajaan Bisnis Kulinernya
• Promo Superindo Hari Kerja 8-11 Juni 2020, Diskon Buah hingga 45 Persen, Berikut Daftar Lengkapnya