Berita Artis
Kronologi Sengketa Nama Geprek Bensu Milik Ruben dengan Iam Geprek Bensu Milik Benny Sujono
Awalnya pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis aya
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Berikut kronologi sengketa nama Bensu di Ayam Geprek Bensu milik Ruben dengan Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono.
Awalnya pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.
Lalu, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu.
• Geprek Bensu Trending Twitter Hari Ini, Ada Kasus Apa?
• Viral Skandal Mesum Siswi SMP dengan Pacarnya di Toilet Masjid, Saksi Curiga Karena Hal Ini
• Banyak Diburu, Berikut Ini Daftar Harga Sepeda Polygon dari Berbagai Seri
• Pencairan Insentif Kartu Pra Kerja Lamban, Fitur Ganti Rekening Bermasalah, Ini Jawaban Admin
Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq.
Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.
Karena itu, majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.
Sebelumnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.
Ruben Cuma Ambil Rp 1.000
Ruben Onsu mengatakan dia tidak mengambil banyak untung dari Geprek Bensu. Dalam perbincangan di kanal YouTube Helmy Yahya Bicara, Ruben mengungkap dia hanya mengambil untung Rp 1.000 dari setiap porsi menu Geprek Bensu. "Enggak dapat untung banyak, per-makanan Rp 15.000 ribu, untung itu Rp 1.000," ungkap Ruben
Hal itu disampaikan Ruben Onsu di Youtube Helmy Yahya yang berjudul "Makanya Ruben Onsu Kaya. Bisnisnya Serius dan Dia Turun Sendiri", Kamis (21/5/2020).
Kepada Helmy Yahya, Ruben membeberkan asalannya tak mengambil untung banyak di bisnis ayam gepreknya itu.
Tujuan Ruben bukan untuk mengambil untung banyak tetapi lebih untuk membuka lapangan pekerjaan.
"Saya mah bukan usaha yang mewah gitu tapi buat saya minimal saya bisa menampung orang buat bekerja," kata ayah tiga anak itu.
Ruben menambahkan setiap membuka gerai baru dia selalu mengutamakan penduduk sekitar untuk menjadi karyawan. Pria kelahiran 15 Agustus 1983 menyadari banyak sekali orang yang membutuhkan pekerjaan.
"Ini mimpi gue yang gue wujudin. Tahu enggak sih banyak orang jahat karena mereka enggak punya kerjaan, gue yakin tuh enggak ada orang jahat dari lahir itu, enggak ada," kata Ruben.
Karena ketekunannya menjalani bisnis, kini Ruben telah memiliki 135 gerai dengan 6.500 karyawan yang tersebar beberapa kota besar di Indonesia bahkan hingga luar negeri.
Namun, di tengah pandemi Covid-19, Ruben harus merelakan rumahkan 2.500 karyawanya, meski ia tetap memberikan satu bulan gaji dan satu kali tunjangan hari raya (THR).
• Jeje Govinda dan Syahnaz Sadiqah Beberkan Persoalan Rumah Tangga, Feni Rose Syok: Sedih
• Setelah Terjadi Konflik, Begini Perasaan Aurel Hermansyah ke Krisdayanti
• Rumah Mewah Rp 80 Miliar Milik Tukul Arwana Digerebek, Ada Apa?
• Viral Raja Thailand Ikut Merayakan Maulid Nabi dengan Sholawatan