Wabah Virus Corona
Tahap Awal 14 Kereta Api Jarak Jauh Akan Segera Beroperasi, Ini Daftar Lengkapnya
PT KAI kembali mengaktifkan perjalanan Kereta Api (KA) penumpang reguler mulai Jumat (12/6) besok.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- PT KAI kembali mengaktifkan perjalanan Kereta Api (KA) penumpang reguler mulai Jumat (12/6) besok.
Setidaknya ada 14 KA reguler jarak jauh dan 23 KA Lokal yang akan beroperasi. Nantinya KA tersebut dapat dinaiki oleh masyarakat umum.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan pengoperasian kembali KA reguler ini merupakan tahap awal.
Menurutnya KA yang beroperasi ini berangkat dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.
"Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain," ujarnya dalam rilis resmi yang diterima Tribun Jateng pada Rabu (10/6).
Meski beroperasi kembali seperti biasa namun pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Hal itu mengacu kepada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Selain itu Direktorat Jenderal KA juga mengeluarkan SE Kemenhub No 14 Tahun 2020. Surat edaran itu berisi pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Menurutnya secara umum penumpang yang berangkat diwajibkan dalam kondisi sehat, tidak sedang demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat celsius dan menggunakan masker.
Ia menambahkan penumpang juga wajib menggunakan lengan panjang dan atau jaket.
"Penumpang KA Jarak Jauh wajib melengkapi persyaratan sesuai dengan SE Gugus Tugas Covid19 seperti, surat keterangan uji PCR dengan hasil negatif, atau rapid test dengan hasil non reaktif, menunjukan suar bebas gejala infulenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas serta mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Bagi yang menuju jakarta wajib menyertakai SIKM juga" tambahnya.
Didiek menambahkan apabila nanti penumpang kedapatan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan maka pihaknya tidak akan memperkenankan penumpang tesebut melakukan perjalanan dengan KA. Nantinya tiket perjalanan dapat dibatalkan dengan dikembalikan beaya penuh.
"Dengan dioperasikannya 37 KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21% dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal," tuturnya.
Diketahui selain KA Jarak Jauh yang melintasi, pada wilayah Daerah Operasi (Daop) IV Semarang sendiri terdapat penambahan dua KA yang beroperasi.