Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita BPJS Kesehatan

Anggota DPR Tolak Iuran BPJS Naik, Legislatif Merasa Dilangkahi soal Pengambilan Keputusan

Putusan Mahkamah Agung dilaksanakan oleh pemerintah. Tetapi itu diabaikan. Makanya mohon maaf seakan-akan kita dikerjain semua sama pemerintah

TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Petugas di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Pekalongan sedang melayani masyarakat, Jumat (8/11/2019). 

Semula BPJS Kesehatan diproyeksikan surplus Rp 3,791 triliun jika kenaikan iuran sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

"Kalau tadi digambarkan sebelum putusan MA proyeksi surplus Rp 3,791 triliun," sebutnya.

Namun akhirnya iuran BPJS kesehatan kembali sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Mengacu besaran iuran berdasarkan perpres tersebut maka defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 3 triliun.

Tetapi begitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020 nanti berlaku mulai Juli maka defisit BPJS Kesehatan mengecil jadi Rp 185 miliar.

Dalam beleid Perpres tersebut, iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%, sedangkan kelas III menjadi Rp 42.000 per orang per bulan atau naik 64,70%.

Kenaikan iuran untuk kelas I dan II mulai berlaku 1 Juli 2020 mendatang, sedangkan kenaikan untuk kelas III baru akan berlaku tahun 2021.

Adapun pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR dengan pemerintah, dihadiri pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Dewan Pengawasan BPJS Kesehatan, serta BPJS Kesehatan.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena ini juga dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris.

Ada dua poin yang dibahas dalam RDP tersebut. Pertama, penanggulangan defisit dana jaminan sosial BPJS Kesehatan.

Kedua perbaikan tata kelola sistem pelayanan kesehatan dengan mengedepankan prinsip ekuitas termasuk di dalam hal menjamin manfaat pemulihan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar. (dtc/kpc/aji)

Hotline Semarang : Mohon Jalan Kaliwiru Dibuka Lagi

FOKUS : Dilema Naik Transportasi Umum

Warga New York Diimbau Pakai Masker dan Kreatif saat Berhubungan Seks, Masturbasi Dinilai Lebih Aman

Lihat Polisi Diserang di Pinggir Jalan, Pria Ini Bukannya Bantu Malah Berfoto Selfie

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved