Ngopi Pagi
FOKUS : Tak Sengaja Tertawakan Jaksa Fedrik
Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan
Oleh Erwin Ardian
Wartawan Tribun Jateng
TRIBUNJATENG.COM -- Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan mendadak viral.
Tuntutan ‘hanya’ satu tahun penjara kepada dua anggota polisi yang menjadi terdakwa penyiram air keras terhadap Novel, membuat netizen penasaran ingin melihat lebih dekat kehidupan pribadi Fedrik.
Ya, tidak butuh pengetahuan hukum yang mumpuni untuk tahu bahwa tuntutan satu tahun penjara itu, sangat janggal.
Memang hukum memiliki jalurnya tersendiri sesuai undang-undang yang telah dibuat dan kinerja para penegaknya.
Namun, bukan berarti para penjaga hukum di negeri ini bisa seenaknya memainkan hukum dengan semena-mena, apalagi secara kasat mata.
Akibat siraman air keras yang dilakukan terdakwa, sebelah mata Novel Baswedan jadi buta permanen, dan satu lagi hanya mampu melihat 60 persen.
Untungnya masih ada jutaan pasang mata rakyat negeri ini yang melihat kejanggalan tuntutan Jaksa Fedrik. Keanehan langsung muncul, karena tuntutan yang diajukan Fedrik jauh lebih ringan dari kasus-kasus serupa yang terjadi sebelumnya.
Menurut catatan lembaga bantuan Hukum Jakarta, beberapa kasus penyiraman air keras di Indonesia, pelakunya mendapat hukuman antara 8-20 tahun penjara.
Beberapa kasus di antaranya, Mulyono terdakwa kasus penyiraman air keras ke istrinya, Siti Nurjazila mendapat vonis 12 tahun penjara.
Lamaji dituntut 12 tahun penjara karena menyiram air keras pemandu karaoke. Sebelumnya JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk Lamaji.
Selain mereka, ada Ahmad Irawan, terdakwa kasus penyiram cuka para atau air keras terhadap Muhammad Rifai mendapat tuntutan 10 tahun penjara, dan vonis 8 tahun penjara.
Kasus terbaru terjadi Juli 2019. Heriyanto menyiramkan air keras kepada istrinya, Yeta Maryati hingga korban meninggal dunia. Heriyanto divonis penjara selama 20 tahun.
Lalu bagaimana bisa Jaksa Fedrik menuntut para terdakwa Novel hanya satu tahun penjara, lantaran jaksa menilai pelaku tak sengaja melukai wajah Novel?
Inilah yang membuat nama Jaksa Fedrik Adhar menjadi buruan di dunia maya. Orang pun penasaran dengan sosok jaksa yang membuat langkah berani menuntut penyiram air keras terhadap penyidik KPK dengan hukuman satu tahun penjara.
Meski sekarang sebagian sudah tidak aktif lagi, akun medsos pribadi milik Fedrik sempat diobok-obok netizen.
Dari banyak foto pribadi yang dipampang Fedrik, beredar foto-foto Fedrik yang terlihat memamerkan gaya hidup mewah. Tersebar pula juga jumlah harta kekayaan Fedrik senilai Rp 5.820.000.000 dari penelusuran di situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara.
Namun terlepas dari kontroversi tuntutan Jaksa Fedrik, ada kekhawatiran yang lebih menakutkan. Jangan sampai rendahnya tuntutan yang sulit diterima akal sehat ini adalah kesengajaan untuk mengecilkan peran lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi di negeri ini.
Kekhawatiran ini diperkuat, karena perlawanan dari lembaga hukum lain terhadap KPK bukanlah isapan jempol belaka. Dalam beberapa kasus korupsi yang melibatkan oknum polisi dan jaksa, KPK tak jarang mendapatkan perlawanan sengit.
Jangan-jangan ada kekuatan besar di balik kenekatan seorang Fedrik, untuk memberi ‘pelajaran’ kepada KPK sekaligus menunjukkan ke publik, bahwa KPK tak ada apa-apanya dibanding lembaga hukum lain. Jika ini yang terjadi, boleh dong kalau kita tak sengaja menertawakan Jaksa Fedrik. (*)
• Kamu Tak Akan Bertemu Anak-Anak Lagi! Kata Robby ke Istri Sebelum Bunuh 2 Anak lalu Gantung Diri
• Update Corona Wonosobo Selasa 16 Juni 2020: 90 Positif Covid-19, Jateng 2.267
• Ikan Arwana Rp 2 Juta Milik Bayu Digoreng Sang Ayah Tanpa Rasa Bersalah, Katanya Rasanya Enak
• Nikita Mirzani Siapkan Diri untuk Terjun ke Panggung Politik: Gue Mau Sejahterakan Masyarakat