Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN Walisongo Semarang

New Normal dan Enkulturasi Budaya K3

Masa New Normal yang kini tengah digaungkan oleh Pemerintah menjadi etape baru penanganan pandemi Covid-19 di tanah air. Pilihan untuk “Berdamai” terh

Editor: abduh imanulhaq
IST
Fajrul Falakh, Auditor SMK3 dan Dosen FST UIN Walisongo Semarang 

Oleh: Fajrul Falakh

Auditor SMK3 dan Dosen FST UIN Walisongo Semarang

MASA New Normal yang kini tengah digaungkan oleh Pemerintah menjadi etape baru penanganan pandemi Covid-19 di tanah air. Pilihan untuk “Berdamai” terhadap “Makhluk Setengah Roh” ini, tampaknya menjadi pilihan terakhir pemerintah, yang meski ditataran konsep dan teknis masih menjadi perdebatan oleh berbagai pihak. Alasan yang mendasari tentu ialah demi menyelamatkan perekonomian nasional yang pada tiga bulan ini sangat terdampak oleh situasi Pademi ini.

Pemberlakukan masa “New Normal”, otomatis mengharuskan para buruh untuk tetap berangkat ke pabrik-pabrik dengan anjuran protokol Kesehatan yang ketat, Para pekerja harus tetap memproduksi dan mensuplai kebutuhan masyarakat dengan penyesuaian Prosedur kerja, yang sudah semestinya ditata ulang menyesuaikan dengan protokol Kesehatan kerja.

Penyesuaian-penyesuiaan baru di tempat kerja menjadi satu paket adaptasi yang harus diselenggarakan oleh Pengurus/Pemilik Badan Usaha. Regulasi telah mengatur penetapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) menjadi satu bagian integral dari pengembangan suatu bisnis, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87 tentang Ketenagakerjaan, juga dilengkapi oleh aturan teknis implementasi dalam PP No 50 Tahun 2012.

Hasil pengamatan penulis sebagai Auditor K3, Program-program K3 perusahaan yang selama ini dioperasikan oleh P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di masing-masing perusahaan yang juga diatur lewat regulasi (Permenaker No 04 tahun 1987), telah banyak memusatkan perhatianya hanya pada aspek Keselamatan Kerja.

Sedangkan aspek Kesehatan kerja sangat jarang termanifestasi pada program kerja P2K3. Penelitian-penelitian terkini mengenai penyebab terjadinya Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) telah menjelaskan bahwa 88% disebabkan oleh Perilaku tidak aman (Substandar-Action), sedangkan proporsi yang diakibatkan kondisi lingkungan kerja (Substandar-Condition) hanya 12% saja. 

Ditengah fakta demikian ini tentu periode masa “New Normal” dengan pola adaptasi baru, yang menekankan aspek perilaku aman adalah hal yang perlu menjadi perhatian lebih bagi P2K3 maupun departmen K3 di Perusahaan, juga oleh Pengawas Ketenagakerjaan di Kementerian Tenaga Kerja yang selama ini berperan mengedukasi dan memberikan supervisi Program K3. 

Momentum Enkulturasi K3

Motivasi utama dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit yang ditimbulkan oleh pekerjaan. Hal tersebut melekat menjadi tanggung jawab perusahaan dan menjadi Hak bagi para buruh dalam aktifitas pekerjaannya. Lantas bagaimana perusahaan melakukan usaha-usaha pencegahan Covid-19 K3 ditengah situasi New Normal

Hal pertama yang baiknya menjadi pembelajaran bersama adalah bahwa ditengah situasi pandemi covid-19 seperti ini, Program kamapanye Awaraness atau kesadaran akan pentingya perilaku yang aman dan sehat harus turut pula meningkat. Momentum ini dapat menjadi “Enkulutrasi” budaya K3, apakah dalam kondisi krisis, perubahan sikap, nilai, dan komitmen tentang penerapan K3 baik bagi Top level manajemen dan Para pekerja dapat pula meningkat seiring dengan kondisi ancaman yang sedang melanda bersama. Tentu hal ini diharapkan dapat berbuah menjadi “Kebiasaan Baru” sebagai proses pembudayaan K3 di lingkungan Kerja.

Selain terus menerus mengkamapanyekan pola adaptasi kerja yang sehat, perusahaan juga perlu untuk Menyusun Kembali Manual, Prosedur dan Instruksi kerja baru yang sesuai dengan protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. Bertumpu pada kesepakatan bersama bahwa Virus ini masuk katagori Extrime Risk, maka Kebijakan khusus mengenai aturan dalam bekerja juga perlu disesuaikan demi tercapainya budaya kerja yang baru. 

Penyesuaiaan jarak fisik, Higientias, Kebersihan, dan seperangkat APD yang cukup ialah merupakan kewajiban perusahaan untuk untuk memastikan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi kerja berjalan efektif di masa New Normal ini. Tim tanggap darurat yang selama ini bertugas menangani kondisi kegawat daruratan akibat insiden kebakaran dan kecelakaan kerja lainnya, juga dapat difungsikan sebagai Tim tanggap darurat Covid-19 di masing-masing plant lokasi kerja, Dengan keberadaan Ahli K3 umum yang dimiliki perusahaan, Tim tersebut dapat aktif mengkomunikasikan, pendataan dan membuat mapping risiko serta pencegahan teknis di setiap lokasi kerja.

Para pengawas Ketenagakerjaan dapat pula membentuk media komunikasi dan aktif berkolaborasi dengan organsasi praktisi K3 di Industri, situasi ini pun dapat menjadi momentum kolaborasi yang baik agar kedepan Pemerintah dan Para Praktisi di Lapangan dapat berjalan dalam satu rel yang sama dalam mengembangkan budaya K3.

Pada akhirnya Pandemi COVID-19 sekali lagi menunjukkan peran penting K3 untuk pekerjaan yang layak. Memastikan bahwa tempat kerja aman dan sehat selain penting untuk membatasi penyebaran virus, dapat menjadi momentum enkulturasi bersama untuk pembudayaan K3 di tempat kerja sehingga angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terus menurun sesuai dengan kebiasaan perilaku kerja yang baru. 

Hal demikian ini juga semoga dapat Kembali memberikan kesadaran bersama bahwa hak-hak buruh untuk tempat kerja yang aman dan sehat adalah sesuatu yang perlu untuk terus diperjuangkan oleh semua pihak. (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved