Jumat, 12 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI Haris Zaky Mubarak : Pasar Tradisional Era New Normal

Munculnya inisiatif kebijakan Kenormalan Baru (New Normal) pasca pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memberi banyak perubahan bagi ru

Tayang:
Bram
Haris Zaky Mubarak, MA 

Oleh Haris Zaky Mubarak, MA

Sejarawan dan Direktur Eksekutif Jaringan Studi Indonesia

Munculnya inisiatif kebijakan Kenormalan Baru (New Normal) pasca pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memberi banyak perubahan bagi ruang keseharian masyarakat indonesia termasuk dalam aktivitas berbelanja di pasar tradisional.

Keberadaan pasar tradisional dalam kontekstual pandemi saat ini menjadi salahsatu tempat yang turut berpotensi menyebabkan terjadinya penularan virus Covid-19.Merujuk pada beberapa data, ditemukan banyak pedagang pasar tradisional di beberapa daerah termasuk Jawa Tengah yang diketahui positif terinfeksi virus Covid-19.

Berpotensinya pasar tradisional sebagai tempat dalam penularan virus Covid-19 telah mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mengadakan rapid test di pasar-pasar tradisional. Bahkan secara lebih tegas ada kebijakan preventif pencegahan virus Covid-19 dengan menerapkan pembukaan kios – kios pasar tradisional secara bergiliran.

Mekanisme ini pun ditetapkan Kementerian Perdagangan Indonesia dengan mengeluarkan keputusan penting untuk mengatur tata cara pembukaan pasar tradisional dalam era new normal ini.

Berdasarkan surat edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang adaptasi pasar yang mengikuti kebiasaan baru, pemerintah pusat mengeluarkan beberapa peraturan baru terkait protokol kesehatan di pasar tradisional seperti kewajiban para pedagang di pasar tradisional untuk selalu menggunakan masker serta sarung tangan dalam beraktivitas jual beli.

Beberapa aturan baru lainnya terkait protokol kesehatan yang diberlakukan di pasar tradisional juga membuat para pedagang yang berjualan hanya boleh berjualan jika memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat Celcius. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk atau flu diminta untuk tidak masuk ke pasar.

Semua pedagang di pasar tradisional juga harus negatif dari Covid-19, hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan PCR atau rapid test. Terjadi juga pembatasan jumlah pengunjung pasar yang dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung. Pengelola pasar pun juga harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli.

Selain itu, para penjual harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal 1,5 meter. Tiap kios paling tidak hanya boleh dikunjungi lima pembeli saja. Pengelola pasar diimbau untuk menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan secara berkala, setiap dua hari sekali.

Selain itu, pengelola pasar diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi sabun, atau minimal hand sanitizer. Para pedagang harus mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka atau di tempat parkir, dengan protokol kesehatan seperti halnya menjaga jarak fisik pedagang sekitar 1,5 sampai 2 meter.

Transformasi Sejarah

Ketatnya aturan protokoler kesehatan yang ada di pasar tradisional dalam era new normal ini membuat kebijakan dalam tata cara berbelanja di pasar tradisonal Indonesia seperti tengah memasuki fase baru dalam ruang interaksinya. Meminjam istilah bahasa ulasan dari Sujarwo wartawan Tribun Jateng yang dimuat dalam kolom Fokus Senin, 15 Juni 2020 yang berjudulPasar Ilang Kumandangemaka akan ada pemandangan baru dalam transaksi jual beli di pasar tradisional hari ini. Karena baik pembeli dan penjual sama – sama memakai masker untuk saling tawar menawar.

Jika kita melihat secara historis kajian pasar pada masa lalu,hampir di semua tempat-tempat perdagangan di kota – kota Hindia Belanda didirikan pasar dan los pasar, namun sampai akhir abad XIX visualisasi pasar masih sangat sederhana dan belum ada regulasi penataan yang baik. Sampai tahun 1910 banyak pengelolaan pasar termasuk di Semarang dan beberapa kota di Jawa Tengah yang berada di bawah pengawasan langsung pemerintah kolonial.

Seperti yang diulas oleh peneliti sejarah Universitas Negeri Semarang (Unnes), Putri Agus Wijayati dalam tulisanEkosistem Pasar – pasar tradisional di Kota Semarang Tahun 1873-1914(Forum Ilmu Sosial, Vol. 36 No. 2 Desember 2009 yang mendeskripsikan peran pihak swasta atau orang-orang tertentu dan pembayaran sewa untuk penggunaan sebuah bango berkisar antara 1 sampai 5 sen yang dibayarkan pada setiap hari pasaran (Onderzoek naar de Mindere Welvaart der Inlandsche Bevolking op Java en Madoera VI, ,1909 : 219).

Selain itu ada upaya kebijakan pengaturan pungutan atas pasar yang diterapkan oleh Hindia Belanda untuk program membersihkan sampah, ada istilah uang sapon atau pesapon yang harus dibayar oleh setiap pedagang sebesar ½ sampai 1 sen kepada tukang sapu yang sekaligus bertindak sebagai penjaga pasar (1909 : 219). Eksistensi pasar-pasar tradisional di Kota Semarang saat itu menunjukkan perkembangan dan pertumbuhan yang sangat berarti sejak pemberlakuan regulasi atau peraturan baru yang dibuat pemerintah Hindia Belanda.

Sistem penataan dan aturan pembiayaan pasar dalam masa lalu menunjukkan kepada kita bahwa perhatian pemerintah kolonial terhadap pasar domestik demikian besar, sekalipun tak bisa diingkari bahwa kepentingan penguasa kolonial juga terlibat didalamnya. Efektivitas regulasi pasar tradisional yang ketat membuat masyarakat kolonial dan pribumi mampu menikmati kebutuhan berbelanjanya pada sebuah pasar tradisional.

Akomodasi Kebutuhan

Kehadiran perkembangan pasar tradisional dalam sejarah masa kolonial boleh saja menghadirkan imaji adapatasi transformasi penataan yang sangat pokok terhadap eksistensi pasar tradisional hari ini. Dimana pasar tradisional dalam setiap masa memiliki kenyataan mendasar untuk selalu mengakomodasi perilaku adaptasi yang kuat dari tuntutan zaman.

Sebuah pasar tradisional dapat saja mengalami gerak modernisasi perubahan yang dominan jika kemudian ada kepentingan kebutuhan baru yang juga turut menyertainya. Fase kenormalan baru (New Normal) yang kita hadapi saat ini dengan aturan ketat protokol kesehatan dapat saja menjadi visi baru yang kemudian memandu perubahan perilaku banyak orang di Indonesia untuk mulai mengadaptasi beragam pola keadaan yang berubah akibat pandemi Covid-19.

Kebiasaan baru orang berbelanja dengan menggunakan masker dan sarung tangan di pasar tradisional dapat saja kita lihat sebagai bentuk kesadaran baru masyarakat dalam implementasi berbelanja secara sehat. Hal semacam ini dapat juga menjadi daya tarik baru terhadap minat berbelanja kita di pasar tradisional ditengah kerasnya persaingan eonomi dengan pasar - pasar modern seperti Mall, Plaza, dan toko online. Semoga saja dengan mengakomodasi banyak kebutuhan zaman, pasar tradisional Indonesia terus dapat eksis sepanjang waktu. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved