Kasus Novel Baswedan
Tuntutan Kasus Penusuk Wiranto, Penyerang Novel dan Bahar Smith Dikait-kaitkan? Apa Tanggapan Istana
Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan kembali menjadi perhatian publik
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan kembali menjadi perhatian publik.
Sebab, tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa penyerang air keras Novel Baswedan dianggap terlalu ringan.
Banyak kemudian tokoh publik hingga masyarakat yang menanggapi tuntutan yang diterima oleh terdakwa penyerang air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut, alasan tidak ada niatan dan tidak sengaja yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, sebuah pernyataan yang tidak masuk diakal.
“Alasan tidak sengaja ini menurut saya memalukan. Dalam hukum pidana tidak dikenal istilah tidak sengaja, adanya lalai," kata Sahroni kepada wartawan, Jakart, Jumat (12/6/2020).
"Pernyataan jaksa ini menurut saya udah bukan hanya mencederai keadilan lagi, tapi udah mencederai akal sehat, tidak bisa diterima,” sambung Sahroni.
Di media sosial, banyak warganet yang kemudian membandingkan dengan kasus pelaku penusukan Mantan Menko Polhukam Wiranto.
Kasus penusukan terhadap eks Menko Polhukam, Wiranto, pada 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten, telah memasuki sidang tuntutan. Penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut hukuman selama 16 tahun penjara.
Menurut mereka hal tersebut tidak mencerminkan keadilan. "Yang menimbulkan luka atau cacat permanen justru kok dituntut lebih ringan."
Kasus Penusukan Wiranto
Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/6/2020).
Tiga terdakwa yang dituntut pada perkara ini, yaitu Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Abu Basilah.
"Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dipidana penjara selama 16 tahun. Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, Selasa (16/6/2020).
Fedrik Adhar Jaksa di Kasus Novel Baswedan
Kejanggalan Kasus Novel Baswedan
Pelaku Penyerangan Novel Baswedan
tribunjateng.com
Penyiramnya Divonis 2 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Tidak Boleh Menghukum Orang yang Tidak Berbuat |
![]() |
---|
Tanggapan Novel Baswedan Saat Diminta untuk Kembalikan Uang Pengobatan Rp 3,5 M: Tanya ke Presiden |
![]() |
---|
Penyerang Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun, LECI Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Polisi dan Jaksa |
![]() |
---|
LHKPN Jaksa Fedrik Dinilai Janggal, Laporkan Mobil Fortuner dan Lexus Seharga Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Novel Minta Kedua Terdakwa Dibebaskan karena tak Yakin Rahmat dan Ronny Pelaku Penyiraman Dirinya |
![]() |
---|