BPJS Ungaran
BPJS Kesehatan Ungaran Sosialisasikan Perpres 64 kepada Pemangku Kepentingan Salatiga
Sebagai upaya membangun ekosistem Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehata (JKN-KIS) yang sehat dan berkesinambungan, Pemerintah
TRIBUNNJATENG.COM, SALATIGA - Sebagai upaya membangun ekosistem Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehata (JKN-KIS) yang sehat dan berkesinambungan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Adapun Perpres ini adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam rangka memastikan implementasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 berjalan dengan baik, BPJS Kesehatan Cabang Ungaran menyelenggarakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan di Kota Salatiga, yaitu Dinas Sosial Kota Salatiga dan Dinas Kesehatan Kota Salatiga.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Titus Sri Hardianto, menyampaikan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tindak lanjut dari putusan MA Nomor 7P/HUM/2020.
Perpres ini mengatur tentang penyesuaian besaran iuran JKN-KIS pada sebagian segmen peserta diantaranya segmen peserta mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI).
"Khusus untuk penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah per 01 Juli 2020 ada penyesuaian iuran yang semula 42.000 dibebankan pada pemda sepenuhnya berubah menjadi 25.500 ditanggung pemda dan 16.500 ditanggung oleh pemerintah pusat,” ucap Titus.
Untuk itu melalui pertemuan ini Titus ingin berdiskusi menyamakan pemahaman tentang Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Selanjutnya ia berharap koordinasi implementasi perpres ini berjalan dengan baik sehingga bisa membuahkan hasil optimal dan bermanfaat bagi semua pihak.
Kepala Dinas Sosial Kota Salatiga, Roch Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Terlebih pada masa pandemi covid-19 saat ini banyak penduduk kehilangan pekerjaan sehingga iuran JKN-KIS tidak lagi ditanggung pemberi kerja dan butuh diusulkan menjadi peserta penerima bantuan iuran.
“Data yang belum ber-JKN di Kota Salatiga akan disandingkan dengan data penduduk di Dukcapil. Data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi untuk dimasukan ke DTKS, dengan harapan bisa didaftarkan peserta JKN memenuhi kuota PBI yang ditanggung pemda,”ungkapnya.
Kasi Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Salatiga, Rita Widaseptriana, menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan Kota Salatiga berkomitmen menyiapkan anggaran untuk membiayai PBI pemda sesuai dengan kuota dan ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. (*)