Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Alasan Mantan Menpora Imam Nahrawi Ingin Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Jadi Tersangka

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi meminta Taufik Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Koni

Editor: galih permadi
Kolase Kompas.com/Sabrina Asril dan Instagram/th_natayo
Imam Nahrawi dan Taufik Hidayat 

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dituntut 10 Tahun

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mendapat tuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain tuntutan 10 tahun penjara, Imam Nahrawi juga dituntut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU KPK menilai Imam bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Imam juga dituntut untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 19 miliar dalam waktu satu bulan.

Menurut rencana, Imam dan penasihat hukum akan mengajukan pleidoi pada sidang berikutnya, Jumat (19/6/2020).

Adapun persidangan pada Jumat (12/6/2020) dilakukan dengan secara virtual mengikuti imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan.

Imam menjalani proses persidangan di dalam rutan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut," terang jaksa Ronald Worotikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang tayang di saluran YouTube KPK, Jumat (12/6/2020).

"Satu, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," lanjut dia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan."

Kemudian, soal pengembalian uang negara sebesar Rp 19 miliar, harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved