Sunda Empire
Dua Putri Mahkota Sunda Empire yang Pernah Ditahan di Malaysia, Inilah Sosoknya
Foto putri kedua petinggi Sunda Empire, Fathia Reza dan Lamia Roro di paspor Sunda Democratic Empire.
"Mereka tidak dapat dideportasi karena tidak ditemukan dalam peta dunia negara asal mereka yaitu Sunda Democratic Empire," ungkapnya.
Lahir di Naraka atau Neraka
Salah satu video di kanal YouTubenya, Pak Bro pun mengulas soal paspor Sunda Democratic Empire yang dipegang Fathia Reza dan Lamia Roro.
"Dari kualitas layout, cetakan dan material yang digunakan adalah sangat sempurna untuk sebuag paspor diplomatik," kata Pak Bro.
"Apalagi, dibumbui bahasa Inggris ningrat yang berkelas," begitu uraian dia berikutnya.
Fathia Reza dan Lamia Roro tampak memakai mahkota di foto paspor dan saat itu usia mereka masih 23 dan 21 tahun.
Di dalam paspor ada logo ukiran elegan yang melingkari bintang lima dan dibawahnya tertulis Sunda Empire Diplomatic Pasport.
Uniknya, kata Pak Bro, nationality atau kewarganegaraan di paspor tertulis, "extraterritorial." Dikeluarkan pada 8 Agustus 2006 dan habis masa berlakunya 8 Agustus 2011.
Sementara di nama lengkap paspor tertulis, "Her Imperial Majesty Crown Princess Fathia Reza Wiranatadikusumah Siliwangi Al-Misri."
Sedangkan adiknya, Lamia Roro tertulis, "Her Imperial Majesty Princess Lamia Roro Wiranatadikusumah Siliwangi Al-Misri."
Tapi ada yang membuat Pak Bro terkaget-kaget setelah melihat place of birth atau tempat lahir keduanya, bukan Indonesia tapi Naraka.
"Na Ra Ka bukan menunjukkan suatu tempat tapi itu bahasa Sansekerta berarti neraka atau naraka dalam bahasa Sunda. Wow lahirnya di neraka," kata Pak Bro.
Paspor diplomatic ini dikeluarkan oleh kantor di Basel Land, Swistzerland.
Di paspor diplomatik tersebut ada Instruksi Sunda Empire yang berbunyi, "Atas nama Yang Maha Mulia Kaisar Sunda Empire,
Kepala Sekretaris Kekaisan meminta dan memerlukan kepada semua pihak yang berkepentingan untuk membiarkan lewat dengan bebas tanpa halangan dan bayaran dan memberikan bantuan serta melindungi kepada pemegang paspor ini sesuai dengan hak kekebalan diplomatik dan status kebebasan wilayah pemegang yang mungkin diperlukan."