Kasus Novel Baswedan
Penyerang Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun, LECI Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Polisi dan Jaksa
Direktur Legal Culture Institute (LECI), Rizqi Azmi, meminta presiden untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepolisian dan Kejaksaan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Direktur Legal Culture Institute (LECI), Rizqi Azmi, meminta presiden untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepolisian dan Kejaksaan.
Evaluasi tersebut dilakukan terkait tuntutan 1 tahun penjara dari jaksa penuntut umum pada terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Kita juga mengharapkan kepada presiden, kita tidak meminta intervensi sebenarnya, tapi kita meminta evaluasi dan koreksi terhadap kinerja Kejaksaan dan Kepolisian," kata Rizqi dalam diskusi online bertajuk 'Eskalasi Hukum dan Sikap Publik dalam Penanganan Kasus Novel', Jumat (19/6).
Rizqi menilai, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi ataupun menegur bawahannya yang tidak menjalankan perintah dengah baik.
Oleh karena itu, ia meminta presiden untuk ikut melakukan evaluasi terhadap kinjera Kepolisian dan Kejaksaan.
"Bukan dalam konteks intervensi tapi presiden bisa membantu untuk bisa menengahi kasus-kasus ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Kasus tersebut tengah disidangkan.
"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi," kata Donny, Selasa (16/6).
Hal ini disampaikan Donny menanggapi kekecewaan banyak pihak atas tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa pelaku penyerangan.
Kedua pelaku yang merupakan anggota polri itu hanya dituntut satu tahun penjara.
Namun, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, kasus penyiraman air keras terhadap Novel juga menjadi tanggung jawab Presiden Joko Widodo.
Feri mengatakan, Presiden Jokowi sudah menyampaikan pada publik bahwa kasus Novel adalah masalah yang serius dan harus ditindak tegas.
Namun, dengan tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara, terlihat bahwa jajaran di bawah tidak menjalankan tindakan sesuai dengan apa yang diucapkan presiden.
Penyiramnya Divonis 2 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Tidak Boleh Menghukum Orang yang Tidak Berbuat |
![]() |
---|
Tanggapan Novel Baswedan Saat Diminta untuk Kembalikan Uang Pengobatan Rp 3,5 M: Tanya ke Presiden |
![]() |
---|
LHKPN Jaksa Fedrik Dinilai Janggal, Laporkan Mobil Fortuner dan Lexus Seharga Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Novel Minta Kedua Terdakwa Dibebaskan karena tak Yakin Rahmat dan Ronny Pelaku Penyiraman Dirinya |
![]() |
---|
Tuntutan Kasus Penusuk Wiranto, Penyerang Novel dan Bahar Smith Dikait-kaitkan? Apa Tanggapan Istana |
![]() |
---|