Berita Kriminal
Belum Lama Bebas Bersyarat, John Kei Kini Terancam Hukuman Mati
John Kei kembali ditangkap oleh kepolisian setelah diduga menjadi dalang penyerangan dan penembakan di Jakarta Barat dan Tangerang pada Minggu (21/6/2
"Mereka sangat brutal. Mereka merusak gerbang perumahan dan membuang tembakan sebanyak 7 kali sehingga menyebabkan satu orang sekuriti tertabrak atas nama Adi Nugroho dan 1 orang pengemudi ojek online ini tertembak di bagian kaki jempol kanan dan saat ini kedua-duanya sedang dirawat di rumah sakit Medistra karang Tengah," pungkasnya.
Akibat peristiwa ini, pelaku terancam dijerat pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 170 tentang kekerasan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul John Kei Terancam Hukuman Mati
• Viral Benda Mirip Kapal Karam Terdeteksi Google Maps di Sukabumi, Ditemukan saat Cari Spot Mancing
• Suami Jual Istri dengan Tarif Rp 300 Ribu Ditangkap, Punya Banyak Pelanggan dari Luar Kota
• Pengunggah Video Dokter Tanpa Busana di Medsos Ditangkap Polisi, Dikenakan Pasal Berlapis
• NASA Terbangkan Helikopter untuk Jelajahi Planet Mars Bulan Depan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/personel-kepolisian-melakukan-penjagaan-di-kediaman-john-kei-perumahan-tytyan-indah.jpg)