Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

John Kei Perintahkan Pembunuhan Lewat Ponsel, Kapolda Metro Jaya: Mereka Sangat Brutal

Berdasarkan pemeriksaan kepada telepon genggam para tersangka, pelaku juga diketahui setiap anggota geng Kei punya peran masing-masing

Editor: muslimah
Tribunnews/JEPRIMA
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana didampingi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menggelar rilis kasus aksi kekerasan dan penganiayaan oleh kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. Tribunnews/Jeprima 

Setelah itu mereka kabur dari kompleks perumahan dan menabrak gerbang utama Green Lake, Tangerang. Akibatnya, seorang sekuriti perumahan dan ojek online mengalami luka.

"Mereka sangat brutal. Mereka merusak gerbang perumahan dan melepas tembakan sebanyak 7 kali.

Seorang pengemudi ojek online ini tertembak di bagian jempol kaki kanan. Saat ini keduanya dirawat di rumah sakit Medistra karang Tengah," kata Kapolda.

Polisi masih memburu tiga orang kelompok John Kei. Mereka diduga menguasai senjata api yang digunakan dalam aksinya tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan identitas ketiga orang itu sudah diketahui.

Tunggu koordinasi

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Kehakiman, sebagai pihak terkait dengan pembebasan bersyarat, masih menunggu hasil koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dengan pihak kepolisian.

"Saat ini memang pihak kami melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan berkoordinasi dengan kepolisian. Kita tunggu dulu hasil koordinasinya seperti apa," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

John Kei mendapat pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019, setelah menghuni penjara di Nusakambangan sejak 2014. Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019, tertanggal 23 Desember 2019.

John Kei pada 27 Desember 2012 divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung , bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI). Setelah mengajukan kasasi, John Kei justru divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung .

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.

Rika mengatakan selama menjalani pembebasan bersyarat, John Kei berada di bawah bimbingan dan pengawasan PK Bapas. Hasil dari koordinasi dengan polisi akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas. “Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa yang diberikan kepada John Kei,” ujar Rika. (tribunnetwork/igm)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved