Berita Regional
Teriakan Korban Tak Terdengar Tetangga, Para Pemerkosa Setel Musik Keras-Keras saat Beraksi
Sebelum melakukan pemerkosaan terhadap korban, ketiga tersangka menenggak minuman keras (miras).
Editor:
M Syofri Kurniawan
Korban diperkosa tiga pelaku secara bergantian.
Mereka kemudian membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Mangga Dua.
Di hotel tersebut, dua tersangka kembali memperkosa korban.
"Tiga tersangka sudah dilakukan penahanan, disangkakan dengan pasal pemerkosaan 285 KUHP atau 286 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Slamet. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Pria Perkosa Wanita di Kalideres Ditangkap Polisi"
• Ahmad Dhani Tak Mau Pinjami Uang Ari Lasso: Takut buat Pakai Terus Dia Mati
• Gaji Ke-13 PNS 2020 Kapan Cair? Kemenkeu: Pandemi Covid-19 Jadi Pertimbangan
• Empat Tahun Bungkam, Angelina Jolie Akhirnya Beberkan Alasan Gugat Cerai Brad Pitt
• Aksi Baim Wong Bikin Seorang Pemuda Panik hingga Gemetaran