Pilkada Kendal 2020
1.886 Orang Tercatat Sebagai Pemilih Pemula di Pilkada Kendal 2020
Sebanyak 1.886 warga Kendal tercatat sebagai pemilih pemula pada Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sebanyak 1.886 warga Kendal tercatat sebagai pemilih pemula pada Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Dengan penambahan pemilih pemula tersebut, kini jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kabupaten Kendal bertambah dari 842.712 orang menjadi 844.598 orang.
Dengan ditambahkannya data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Pilkada Kendal 2020 nanti.
• Mengintip Kekayaan John Kei, Rumah dan Mobil Harga Miliaran, Berseteru karena Masalah Tanah
• Inilah Sosok Istri John Kei, Tetangga Ungkap Kebiasaanya Seperti yang Dilakukan Suami
• Mbah Kung Kakek Sugiono Indonesia Asli Surabaya Ngekos di Semarang
• Lama Mengganjal, Ini Awal Mula Persoalan Tanah yang Membuat John Kei Merasa Dikhianati Nus Kei
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan keberadaan PPDP berperan penting sebagai ujung tombak dalam Pilkada nanti.
Mereka akan menjalankan pemutaakhiran data secara door to door untuk keperluan data pemilih.
Karenanya, Hevy berharap masyarakat tak usah risau saat didatangi petugas untuk melakukan pendataan akhir.
Hal tersebut lantaran semua petugas dibekali dengan alat pencegahan penularan covid-19 seperti sarung tangan, masker, pelindung wajah, juga handsanitizer.
"Jadi prosedurnya berbunyi tetap door to door.
Masyarakat tak usah antipati saat didatangi petugas kami nantinya," ujarnya saat ditemui di kantor KPU Kendal, Rabu (24/6/2020).
Menurut Hevy, tahapan perekrutan PPDP mulai dilakukan pada hari ini 24 Juni hingga 14 Juli mendatang.
Jumlah petugas yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan data pemilih sebanyak jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang disiapkan.
Mereka nanti akan melakukan pemutaakhiran data tertanggal 15 Juli-13 Agustus 2020.
"PPS akan berkoordinasi dengan RT, RW untuk menentukan PPDP.
Siapapun bisa jadi PPDP, jika memang mampu. Basisnya per-TPS satu orang," ujarnya.
Hevy, menambahkan usai tahapan perekrutan PPDP selesai, KPU Kendal akan memberikan bimbingan teknis (Bintek) terkait tugas yang akan dilakukan termasuk mekanisme dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data penduduk potensial pemilih.
Pada tahapan pencalonan, pengumuman pendaftaran bakal calon (balon) dilakukan pada 28 Agustus sampai 3 September.
Para bacalon dari partai politik (parpol) dapat mendaftarkan diri pada 4-6 September.
Mereka akan ditetapkan sebagai paslon pada 23 September usai dilakukan verifikasi berkas.
Selang satu hari, pada 24 September dilakukan pengambilan nomor undian.
Selang dua hari, mulai 26 September hingga 5 Desember sebagai masa kampanye selama 71 hari.
Hanya saja, mekanisme kampanye Pilkada 2020 akan dilakukan dengan ketentuan protokol pencegahan covid-19.
Setidaknya, tidak ada lagi kampanye dengan mengumpulkan masa saat di lapangan maupun di dalam ruangan.
"Untuk mekanisme kampanye sendiri kita masih tunggu PKPU dari pusat," tuturnya.
Sementara itu, anggota KPU Kendal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nurul Akhirin, menambahkan pada Pilkada 2020 KPU Kendal telah menyiapkan 2.242 TPS.
Pada masing-masing TPS hanya bisa menampung 500 pemilih dari sebelumnya 800 pemilih.
Hal itu berdasarkan pada Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor: 421 tahun 2020.
"Aturan tersebut dimaksudkan guna meminimalisir penyebaran virus covid-19.
Nantinya dengan maksimal 500 pemilih juga akan memudahkan petugas dalam mengatur jarak antar pemilih," terangnya. (Sam)
• Wisuda Online USM, Ini Pesan Prof Muladi untuk Wisudawan
• Terkendala Pandemi Virus Corona, Magang SMK Semester Ini Mundur hingga Juli
• Bantu Pemkot Semarang, Kalangan Buruh Donasikan 10 Ribu Sarung Tangan Plastik
• 32 Calon Siswa Jalur Afirmasi di SMKN 1 Bawen Semarang Cabut Berkas