Surat pembaca Tribun Jateng
Proses Pindah ke UHC Masih Kena Tagihan BPJS Mandiri
mengapa pihak BPJS mandiri tidak menonaktifkan kartu sehingga kami akan selalu punya tunggakan baru?
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 24 Juni 2020.
Salam sukses, sahabat Tribun. Mohon penjelasan dari pihak BPJS terkait persoalan kami.
Sejak tidak bekerja, adik saya sudah melunasi tunggakan BPJS mandiri dan sudah laporan dengan pihak BPJS. Atas sarannya, bisa pindah ke BPJS UHC dengan mendatangi pihak DKK. Dari situ, langsung kami urus persyaratan dan sudah terpenuhi semua. Selang beberapa bulan kami ke DKK untuk menanyakan apakah kartu KIS dari UHC sudah jadi. Ternyata, kami mendapat kabar kalau masih ada tunggakan baru. Kami kemudian mendatangi pihak BPJS dan katanya, selama UHC belum dikonfirmasi diterima, akan ada tunggakan baru. Yang ingin saya tanyakan, mengapa pihak BPJS mandiri tidak menonaktifkan kartu sehingga kami akan selalu punya tunggakan baru? Ini sangat membebani kami. Mohon diperjelas karena kami sudah membayar tunggakan lama tapi kok suruh membayar lagi. Suwun.
+6281329265726
Jawaban :
Dapat kami informasikan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 setiap penduduk wajib mempunyai JKN KIS. Peserta PBPU/Mandiri mempunyai kewajiban melakukan pembayaran iuran setiap bulannya. Penghentian iuran peserta PBPU/Mandiri dapat dilakukan apabila:
1. Peserta telah dialihkan menjadi segmen kepesertaan JKN-KIS lain.
2. Peserta pindah kewarganegaraan atau tinggal di luar negeri selama enam bulan berturut-turut.
3. Peserta meninggal dunia
Dalam hal ini, bapak/ibu masih terdaftar sebagai peserta PBPU/Mandiri sehingga masih mempunyai kewajiban melakukan pembayaran iuran setiap bulan.
Demikian yang dapat kami informasikan, semoga bapak/ibu senantiasa diberikan kesehatan. Salam sehat.
Humas BPJS Kesehatan Cabang Semarang
----------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.
Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.
Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.
Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:
telepon : 024-8455959
SMS/WA : 0857-1234-1233
email : redaksi.tribunjateng@gmail.com
Medsos
Facebook: tribunjateng.com
Instagram: tribunjateng
