Berita Nasional
60 Terpidana Mati Tunggu Waktu Eksekusi Selama 10 hingga 40 Tahun, ICJR: Kejam dan Tak Manusiawi
Sebanyak 60 terpidana hukuman mati telah menunggu waktu eksekusi selama lebih dari 10 tahun.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebanyak 60 terpidana hukuman mati telah menunggu waktu eksekusi selama lebih dari 10 tahun.
Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) mengungkapkannya.
ICJR menyampaikan catatan tersebut dalam rangka memperingati Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan yang jatuh setiap 26 Juni.
• Tukul Arwana Punya 200 Kontrakan, Segini Penghasilannya Per Bulan
• Lama Mengganjal, Ini Awal Mula Persoalan Tanah yang Membuat John Kei Merasa Dikhianati Nus Kei
• Ancaman Korea Utara ke Amerika Serikat : Satu-satunya Pilihan Adalah Adu Nuklir dengan Nuklir
• Inilah Sosok Putri Cantik John Kei, Ungkap Keseharian Ayahnya di Rumah
“Seluruh (60) terpidana mati tersebut telah menunggu eksekusi dalam waktu yang cukup lama yakni lebih dari 10 tahun dengan kondisi tempat penahanan yang buruk,” kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu melalui keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).
ICJR mengungkapkan, lima terpidana mati di antaranya telah menunggu waktu eksekusi selama lebih dari 20 tahun.
Bahkan, seorang terpidana mati menunggu waktu eksekusi selama hampir 40 tahun lamanya.
Erasmus menuturkan, menunggu dalam waktu yang tak menentu untuk dieksekusi serta dalam penjara yang dinilai tak layak merupakan bagian dari penyiksaan.
Hal itu dikategorikan sebagai bagian dari penghukuman yang kejam dan tak manusiawi.
Menurut temuan ICJR, para napi ditempatkan dalam sel bercahaya rendah, waktu minim untuk berkegiatan di luar sel, mengalami diskriminasi dan perundungan, kekerasan, dan lapas yang overkapasitas.
Kondisi itu memengaruhi kondisi psikologis.
Kemudian, nutrisi yang kurang dalam makanan, tidak ada pemeriksaan medis berkala, jam besuk terbatas, akses terbatas terhadap bahan bacaan, dan jumlah psikolog yang sangat minim.
Hal tersebut, kata Erasmus, menciptakan fenomena yang disebut fenomena deret tunggu.
“Yang berarti situasi-situasi buruk ketika terpidana mati mengalami tekanan mental atau stres yang hebat karena menunggu waktu eksekusi yang panjang dan tak pasti di tempat-tempat penahanan dengan kondisi yang tidak layak,” ucapnya.
ICJR berpandangan, mempercepat eksekusi bukan solusi untuk menuntaskan persoalan tersebut.