Surat Pembaca Tribun Jateng
Cara Permohonan Listrik Subsidi Kota Semarang
Maaf sebelumnya saya mau tanya, saya mendapat berita di salah satu media online katanya bisa mengubah meteran listrik yang nonsubsidi menjadi subsidi?
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 29 Juni 2020.
Assalamualaikum. Maaf sebelumnya saya mau tanya, saya mendapat berita di salah satu media online katanya bisa mengubah meteran listrik dari yang nonsubsidi menjadi subsidi apakah benar info tersebut, dan kalaupun benar bagaimana caranya. Mohon untuk arahannya. Terimakasih.
baesetiyono@gmail.com
Jawaban:
Bagi pelanggan yang hendak mengajukan permohonan listrik subsidi dapat mengajukan pengaduan melalui kelurahan dan kecamatan setempat dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan sehingga dapat dilakukan pemadanan data di BDT.Untuk informasi mengenai kelistrikan pelanggan dapat menghubungi CC PLN 123 atau twitter @pln_123. (dap)
Hardika Christiawan
Humas PLN UP3 Semarang
----------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.
Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.
Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.
Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:
telepon : 024-8455959
SMS/WA : 0857-1234-1233
email : redaksi.tribunjateng@gmail.com
Medsos
Facebook: tribunjateng.com
Instagram: tribunjateng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-metetan-listrik-baru-yang-disediakan-pln.jpg)