Jadwal Samsat Keliling

Sudah Dibuka, Berikut Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Senin 29 Juni 2020

Berikut jadwal Samsat online keliling atau Samsat siaga di Kabupaten Tegal, Senin (29/6/2020).

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
Pelayanan samsat keliling mulai aktif lagi di Kabupaten Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Berikut jadwal Samsat online keliling atau Samsat siaga di Kabupaten Tegal, Senin (29/6/2020).

Hari ini Samsat keliling di Kabupaten Tegal membuka layanan di empat lokasi.

Adapun empat lokasi tersebut yaitu di Polsek Dukuhturi, Kecamatan Jatinegara, Pos BKPM Mejasem Barat, dan Kecamatan Pagerbarang.

Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Dalam pelayanan tersebut, warga bisa membayar pajak dan pengesahan STNK satu tahunan.

Perihal persyaratan, warga cukup menunjukan STNK asli dan identitas diri (KTP). Semisal KTP tidak ada (mewakili) bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK).

Namun ruang lingkup pelayanan hanya untuk kendaraan yang beralamat di Jawa Tengah.

Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal, Toehoe Hardi mengatakan, Samsat online keliling hanya melayani pengesahan STNK atau pajak satu tahunan.

Sedangkan untuk penggantian plat nomor kendaraan harus langsung ke kantor induk Samsat Kabupaten Tegal karena untuk alatnya sendiri belum disediakan.

"Layanan samsat siaga atau samsat keliling sudah mulai aktif lagi sejak 8 Juni 2020 di semua layanan Kecamatan dan Polsek yang tersebar di Kabupaten Tegal. Namun ada satu lokasi yang tidak kami buka lagi pelayanannya yaitu di Polsek Kramat, karena jumlah Wajib Pajak (WP) disana jumlahnya sedikit. Sehingga saat ini untuk di Kramat pelayanan hanya ada di Kecamatan saja," ungkap Toehoe, pada Tribunjateng.com belum lama ini.

Selain di Polsek Kramat, lanjut Toehoe, semua lokasi layanan samsat keliling masih sama seperti sebelumnya.

Perlu diketahui, Samsat Online keliling melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor 1 tahunan secara online untuk area se Jawa Tengah.

Adapun pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved