Surat pembaca Tribun Jateng
Proses Balik Nama Kendaraan Seken Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Tribun Jateng, syarat balik nama kendaraan bermotor itu apa? Apakah wajib menggunakan KTP pemilik pertama?
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 30 Juni 2020.
Tribun Jateng, syarat balik nama kendaraan bermotor itu apa? Apakah wajib menggunakan KTP pemilik pertama?
+62 819-0123-5672
Jawaban:
Proses BBN II tidak perlu KTP pemilik lama, cukup KTP pemilik sekarang. Syaratnya STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi. BPKB asli dan fotokopi. dan Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai. (dap)
Tavip Supriyanto
Kepala Bapenda Jateng
----------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.
Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.
Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.
Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:
telepon : 024-8455959
SMS/WA : 0857-1234-1233
email : redaksi.tribunjateng@gmail.com
Medsos
Facebook: tribunjateng.com
Instagram: tribunjateng