Berita Regional
Kecelakaan Maut Honda Brio Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Sopir Tersangka, Anggota Dewan Tak Terlibat
Polisi menetapkan sopir Honda Brio maut yang menewaskan satu pemotor di Jalan Raya Tulungagung-Blitar
TRIBUNJATENG.COM, TULUNGAGUNG - Polisi menetapkan sopir Honda Brio maut yang menewaskan satu pemotor di Jalan Raya Tulungagung-Blitar, Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, pada 10 Juni 2020 silam.
Tersangka atas nama Khoirul Na’am (50), warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan.
Dia adalah pengemudia Honda Brio N1524 BZ, yang menabrak pemotor yang mengendari Honda Scoopy bernopol AG 2933 RCK.
• Viral Video Gadis ABG Dihajar di Tengah Lapangan, Korban Sampai Sujud
• Mahasiswa dan Dosen Uniba Solo Gelar Demo, Rektor Lepas Baju dan Nyatakan Mundur
• 12 PK Pemandu Lagu Digerebek Polisi Polda Layani Plus-plus di Room Karaoke, Segini Tarifnya
• Pelawak Andre Taulany Tembak Azis Gagap Hingga Berdarah, Berawal dari Gimmick
Saat kejadian, anggota DPRD Tulungagung bernama Joko Triasmoro ada di dalam mobil yang dikemudikan Khoirul.
Menurut Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno, penetapan tersangka butuh proses.
Sebab kejadian ini termasuk kejadian yang menonjol, serta disorot publik karena melibatkan pejabat.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudak kami amankan (ditahan),” ujar Aris, Rabu (1/7/2020).
Dalam kecelakaan itu Khoirul mengaku salah perhitungan saat akan mendahului kendaraan di depannya.
Saat sudah tancap gas dan masuk ke lajur berlawanan, ternyata tidak ada ruang untuk mendahului.
Mobil warna silver itu justru menabrak sepeda motor yang dikendarai Rochmat Adingga Putra (27), warga Dusun Ngemplak, Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo.
Rochmat meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka parah di bagian kepala.
Sementara rekannya yang ada di jok belakang, Yayuk Afiana (23) terbang sekitar dua meter dan terlempar hingga lajur berlawanan.
Yayuk selamat meski mengalami patah kaki.
“Hasil penyelidikan tidak ada bekas pengereman di lokasi. Jadi kami juga tidak bisa memperkirakan berapa kecepatan mobil itu,” sambung Aris.
Namun dari rekaman kamera pengawas, diperkirakan mobil melaju antara 60-80 kilometer per jam.
Dari hasil pemeriksaan dipastikan, pengemudi tidak sedang di bawah pengaruh alkohol atau mabuk.
Usai menabrak korban, Khoirul menyerahkan diri ke Polsek Ngunut.
“Karena takut ada amuk massa, dia tinggalkan mobilnya di lokasi dan dia datang ke Polsek Ngunut,” ungkap Aris.
Terkait keberadaan Joko Triasmoro, Aris memastikan tidak terlibat dalam kecelakaan ini.
Joko hanya menjadi penumpang di dalam mobil itu.
Khoirul akan dijerat dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310 ayat 4 dengan ancaman enam tahun penjara.
Sebelumnya saksi mata di lokasi mengungkapkan, mobil melaju kencang dari arah barat (Tulungagung) ke timur (Blitar)
Mobil berjalan oleng sehingga warga menduga pengemudinya dalam keadaan mabuk.
Tabrakan terjadi karena mobil ini melaju ke lajur berlawanan.
Bahkan usai tabrakan, posisi mobil ada di sisi selatan jalan.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sopir Brio Maut di Tulungagung Ditetapkan Sebagai Tersangka, Anggota Dewan Dipastikan Tidak Terlibat
• Ini Biodata Indra Priawan Pengusaha Tajir Melintir Lamar Nikita Willy, Calon Suami Pemilik Blue Bird
• Terkenal Artis Youtube, Pak Bhabin Bripka Herman Polres Purworejo Tak Tergoda Keluar dari Polisi
• Harga HP Xiaomi Hari Ini 1 Juli 2020: Redmi Note 8 Turun Harga, Ada Bocoran Redmi 9A dan 9C
• Tante Ernie Pernah Dapat Pesan Dari Netizen yang Ingin Mendaftar Jadi Keponakan