Berita Regional
Kenalan di Facebook Mengaku Intel Polisi, Pemuda Lampung Cabuli Gadis 16 Tahun Janji Akan Dinikahi
Seorang pemuda yang mengaku berprofesi intel kepolisian di Pringsewu ditangkap aparat setelah dilaporkan atas kasus pencabulan.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG – Seorang pemuda yang mengaku berprofesi intel kepolisian di Pringsewu ditangkap aparat setelah dilaporkan atas kasus pencabulan.
Pemuda berinisial IP (26) warga Kecamatan Pagelaran tersebut dilaporkan telah berkali-kali mencabuli seorang gadis remaja berusia 16 tahun.
Pelaku IP ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota pada Sabtu (27/6/2020) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.
• BREAKING NEWS: Pedangdut Ayu Vaganza Ditahan Polres Kudus Diduga Terlibat Narkoba
• Viral Video Gadis ABG Dihajar di Tengah Lapangan, Korban Sampai Sujud
• 2 Bayi Tegal Lahir Tanggal 1 Juli 2020 Dinamakan Bhayangkara dan Bhayangkari
• Terkenal Artis Youtube, Pak Bhabin Bripka Herman Polres Purworejo Tak Tergoda Keluar dari Polisi
Kepolisian meminta nama dan inisial korban yang merupakan warga Kecamatan Pringsewu untuk tidak dipublikasikan.
Pelaku dan Korban Berkenalan di Medsos
Kapolsek Pringsewu Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Basuki Ismanto mengatakan, pelaku IP mengaku berprofesi sebagai intel kepolisian untuk memikat korban.
“Keduanya berkenalan pada April 2020 lalu melalui Facebook. IP mengaku berprofesi sebagai anggota kepolisian bagian intelejen,” kata Basuki saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).
Pelaku dan korban pun mulai intens berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.
Hingga keduanya bertemu kemudian menjalin hubungan asmara.
Basuki mengatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku IP dengan modus korban akan dijanjikan dinikahi.
“Korban menuruti kemauan pelaku karena akan dinikahi dan juga pengakuan pelaku yang berprofesi sebagai polisi itu,” kata Basuki.
Aksi terakhir yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Sabtu (20/6/2020) lalu di rumah korban.
Basuki mengatakan, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota dan dijerat Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Intel Polisi di Facebook, Pemuda Ini Cabuli Gadis ABG Berulang Kali"
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Janda Ditemukan Tewas di Rumah Kondisi Membengkak, Mobil Hilang
• Pelawak Andre Taulany Tembak Azis Gagap Hingga Berdarah, Berawal dari Gimmick
• Elly Sugigi Nasehati Nikita Mirzani Agar Hidup Damai dan Tentram
• 12 PK Pemandu Lagu Digerebek Polisi Polda Layani Plus-plus di Room Karaoke, Segini Tarifnya