Berita Semarang
Pakar Hukum Diminta Bangkitkan Keterpurukan Akibat Covid-19 dengan Cara Beri Masukan Soal Regulasi
Ia menjelaskan, membangkitkan keadaan di tengah keterpurukan karena pandemi menjadi tantang bersama
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pakar hukum diminta ikut berperan dalam penangan pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan sejumlah pakar hukum dari berbagai negara.
Lewat ide terkait regulasi, pakar hukum diminta membantu pemerintahan.
Beberapa pokok pikiran juga dicetuskan saat para pakar hukum dari berbagai negara mengikuti webinar International Conference on Indonesia Legal Studies (ICILS) yang digelar Fakultas Hukum Unnes.
Seminar virtual itu mengangkat tema law and globalization, the emergence of global regulatory government and its impacts on Indonesia legal development.
Adapun pakar hukum dari Jerman, Australia, Jepang, dan Malaysia menjadi narasumber dalam acara.
Dalam acara, Dr Haji Ahmad Zaharuddin Sani Ahmad Sabri pakar hukum dari University Utara Malaysia, menjelaskan, pakar hukum bisa merubah dunia, terutama di tengah pandemi Covid-19.
"Diketahui Covid-19 mempengaruhi semua tatanan hidup. Bahkan di Malaysia Covid-19 berdampak pada perekomomian," jelasnya dalam seminar virtual, Rabu (1/7/2020).
Untuk merubah keadaan, dijelaskannya, pakar hukum bisa berperan untuk membahas regulasi dengan visi membangkitan keterpurakan di tengah pandemi Covid-19.
"Beri masukan dan bantu pemerintah lewat regulasi yang efektif, serta transpran. Hal itu untuk membuka pasar dan membangkitkan perekonomian," paparnya.
Ia menjelaskan, membangkitkan keadaan di tengah keterpurukan karena pandemi menjadi tantang bersama.
"Mengobati keadaan lewat regulasi yang tepat menjadi tantangan bersama, tak terkecuali pakar hukum. Yang dibutuhkan adalah gerakan bersama," terangnya.
Sementara itu Dr Nicky Jones, pakar hukum dari University Southern Queensland Australia, menuturkan, pembahasan regulasi untuk merubah kondisi di tengah pandemi Covid-19 sangat penting.
"Pemerintah harus dibantu menentukan kebijakan lewat sejumlah regulasi, pemulihan global juga harus menjadi fokus bersama. Untuk merubah kondisi lewat regulasi, bisa dimulai lewat komunitas-komunitas atau organisasi pakar hukum tingkat lokal," imbuhnya.
Dr Nicky menambahkan, kepekaan terhadap keadaan yang tidak menentu wajib dipahami pakar hukum.
"Ini saatnya pakar hukum bersatu untuk merubah keadaan global, karena
Komunitas pakar hukum punya tanggung jawab memulihakan keadaan di tengah pandemi Covid-19," tambahnya. (bud)