Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

3 Anggota TNI Ditangkap Terkait Pembunuhan Serda Saputra di Kamar Hotel Jakarta, BB Pistol dan Badik

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap beberapa barang bukti dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya Serda Saputra yang terjadi

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
ilustrasi seragam TNI 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tiga anggota TNI terlibat kasus pembunuhan Serda Saputra.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap beberapa barang bukti dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya Serda Saputra yang terjadi pada Senin (22/6/2020) lalu.

Serda Saputra tewas ditusuk di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Barat.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Keluarga Tewas Kecelakaan Tabrak Mobil, NMax dan Uang Terbakar

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Hendro Tewas Kecelakaan Tabrak Mobil Warga Purworejo Saat Menyalip

Ibu Rumah Tangga di Solo Positif Corona, Riwayat Pergi ke Yogyakarta Naik Mobil Cuma Mampir Makan

Tokoh Tukang Ojek Pengkolan Tisna dan Yuli Disetop! Ini Penjelasan Aris Nugraha Sutradara TOP

Ketika itu, Serda Saputra tengah bertugas mendampingi karantina anak buah kapal yang baru pulang ke Indonesia.

"Setelah kejadian tersebut penyidik segera melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Mulai olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, termasuk mencari para saksi," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Puspomal TNI AL, Jalan Boulevard Gading Raya Nomor 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).

Saksi yang diperiksa sebanyak 20 orang.

Adapun, barang bukti (BB) yang berhasil dikumpulkan adalah senjata api jenis pistol, senjata tajam jenis badik, pakaian dinas TNI, HP korban dan lainnya.

Namun senjata tajam dan dan senjata api masih dalam pemeriksaan.

Sehingga, barang buktinya ditampilkan dalam bentuk foto.

Di dalam foto terdapat keterangan senjata api pistol berjenis SIG Sauer P226 dengan nomor UU 640060 yang merupakan milik oknum TNI Paspamres berinisial Sertu H.

Sertu H juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sertu H berperan meminjamkan senjata api kepada Letda RW.

"Perannya adalah memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka.

Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka sersan H tersebut," kata Eddy.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved