Berita Banyumas
Bupati Banyumas Gerebek Tempat Karaoke yang Nekat Buka: Ini Namanya Edun Pisan
Bupati Banyumas, Achmad Husein beserta tim gugus tugas covid-19 Banyumas menggerebek tempat karaoke dan club yang berada di Jalan Soepardjo Rostam
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas, Achmad Husein beserta tim gugus tugas covid-19 Banyumas menggerebek tempat karaoke dan club yang berada di Jalan Soepardjo Rostam, Sokaraja, pada Rabu (1/7/2020).
Bupati bersama petugas Satpol PP sengaja menggerebek tempat karaoke sekaligus club dan hotel lantaran nekat buka di masa pandemi sekarang ini.
Padahal, Pemkab Banyumas masih melarang semua tempat hiburan malam, karaoke ataupun club yang buka.
Hal itu jelas demi mencegah penularan virus corona, meskipun saat ini sudah memasuki era new normal.
Bupati melakukan penggerebekan pada Rabu (1/7/2020) tengah malam.
• Klasemen Liga Inggris Pekan 32: Arsenal Geser Tottenham, Chelsea Takluk dari Klub Papan Bawah
• Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru 30 Juni 2020, Ada yang Turun Harga
• Harga HP Xiaomi Hari Ini 1 Juli 2020: Redmi Note 8 Turun Harga, Ada Bocoran Redmi 9A dan 9C
• Mahasiswa dan Dosen Uniba Solo Gelar Demo, Rektor Lepas Baju dan Nyatakan Mundur
"Ini namanya Edun Pisan, suasana prihatin seperti ini karaoke dan club berani buka.
Saya baru saja sidak, dan langsung menutupnya, besok kami kasih SP.
Kalau melanggar sekali lagi Hotel Braga kami segel sekalian," tulis bupati dalam update instagramnya @ir_achmadhusein, pada Kamis (2/7/2020).
Dalam penggrebekan tersebut room Bima karaoke dan Southgate club dipakai untuk melayani tamu.
Memang tampak luar, tempat karaoke sekaligus hotel ini seperti tutup.
Masyarakat sekitar sering mendengar suara musik dari dalam tempat karaoke ini dan akhirnya melaporkannya kepada petugas.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat dan kami langsung sidak.
Kalau ada masyarakat yang mengetahui dimana tempat hiburan malam buka, langsung saja melapor," tandas Husein kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (2/7/2020).
Bupati akan memberikan surat peringatan pada hotel dan tempat karaoke tersebut karena nekat buka dan beroperasi di masa pandemi.
Bahkan bupati mengancam jika melanggar sekali lagi akan menyegel hotel bahkan menutup sekalian. (Tribunbanyumas/jti)
• Update Virus Corona Jawa Tengah Kamis 2 Juli 2020, Kasus Positif Tembus Angka 4.200
• Gadis ABG Dianiaya di Lapangan hingga Berlanjut di Tepi Jalan, Ini penjelasan Polisi
• Viral Video Gadis ABG Dihajar di Tengah Lapangan, Korban Sampai Sujud