Berita Viral
Demi Tutupi Kejahatannya, Bahar Bangun Mushola di Atas Jasad Ayahnya yang Dicor, Ia Divonis 20 Tahun
Busani yang merupakan istri korban dihukum penjara 10 tahun, sedangkan Bahar yang merupakan anak Surono 20 tahun penjara
Demi Tutupi Kejahatannya, Bahar Bangun Mushola di Atas Jasad Ayahnya yang Dicor, Ia Divonis 20 Tahun
TRIBUNJATENG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis Busani (45) dan Bahar Mario (27), terdakwa kasus pembunuhan Surono (50) dengan hukuman berbeda, Kamis (2/7/2020).
Busani yang merupakan istri korban dihukum penjara 10 tahun, sedangkan Bahar yang merupakan anak Surono 20 tahun penjara.
Vonis tersebut disampaikan saat sidang virtual.
• Viral Cegat Perempuan Pemotor, Begal dan Motornya Nyungsep ke Sawah
• Heboh Rumah Mak Jujun Disebut Berhantu, Ini Kejadian saat Polisi hingga 10 Ustaz pun Turun Tangan
• Zaskia Adya Mecca Melahirkan Anak Kelima Pagi Tadi, Hanung Bramantyo Ungkap Nama Bayinya
Kedua terdakwa berada di Lapas kelas II A Jember.
Sedangkan majelis hakim bersama kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) berada di PN Jember.
“Menyatakan terdakwa Busani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan.
Vonis Busani dan Bahar sesuai dengan tuntutan JPU.
Hal yang meringankan bagi Busani adalah selalu bersikap sopan dalam persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah pembunuhan berencana itu dilakukan pada suaminya sendiri.
Seharusnya korban dihormati oleh terdakwa.
Untuk vonis Bahar, tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan adalah pembunuhan terhadap ayahnya sendiri merupakan hal yang kejam.
Tak hanya itu, selama mengikuti persidangan, terdakwa Bahar juga selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
JPU Yuri Andina Putra menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis tersebut, begitu juga dengan kuasa hukum Busani dan Bahar.
“Kita harus bicara dulu dengan Busani, apakah menerima atau banding,” ucap Siti Anisa, kuasa hukum Busani.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan terhadap Surono terjadi di rumahnya di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo pada akhir Maret 2019.
Pembunuhan oleh anaknya itu terjadi saat Surono tidur.
Pria tersebut dibunuh menggunakan linggis hingga meninggal dunia.
Setelah itu, jenazah Surono dikubur dan dicor untuk menghilangkan jejak.
Bahkan di atas kuburan tersebut dibangun mushala agar tak diketahui orang lain.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan bukti bahwa istri korban, Busani juga terlibat dalam pembunuhan itu.
Kronologi
Teka-teki pembunuhan Surono (51), warga Jember, Jawa Timur, yang jasadnya dicor di bawah mushala di dalam rumahnya akhirnya terungkap.
Polisi menangkap pelaku yang tak lain adalah anak kandung korban, Mario Bahar (25), dan istrinya, Busani (47).
Selain itu, berdasarkan penyelidikan polisi, Busani diduga turut membantu aksi anaknya yang menghabisi Surono dengan linggis saat korban tengah tidur.
Busani yang awalnya memergoki aksi Bahar justru membantu anaknya dengan cara mematikan lampu depan rumah mereka.
" Anak korban S (Surono) yang bernama Bhr (Bahar) yang membunuh S. Dia memukul memakai linggis saat korban tidur, sedangkan saudari B (Busani) membantu dengan mematikan lampu depan rumah," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal.
Seperti diketahui, kasus kematian Surono membuat gempar warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember.
Seperti dilansir dari Tribunnews, warga sempat curiga atas perilaku MB dan Busoni setelah Surono meninggal.
"Nah ini, katanya suaminya meninggal, tapi kok enggak sedih. Terus malah pacaran sama lelaki yang kemudian menjadi suami sirinya (J).
Bahkan keduanya juga kumpul sejak Mei lalu sampai Oktober kemarin," kata Alfian.
Berawal dari kecurigaan polisi dan warga Sementara itu, Kepala Dusun setempat, Edi, menjelaskan bahwa saat itu Bahar menemui dirinya dan menjelaskan ayahnya telah dibunuh oleh orang berinisial J.
Namun, saat itu Edi memilih untuk melapor ke aparat kepolisian setelah mendengar penjelasan salah satu pelaku.
"Atas semua keterangan itu, sudah kami cocokkan dan telusuri. Apakah memang benar atau hanya alibi masing-masing," kata Alfian, Selasa (5/11/2019), seperti dilansir dari Tribunnews. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Jenazah Dicor di Bawah Mushala, Anak Divonis 20 Tahun, Ibu 10 Tahun Penjara