Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

FA Baru Bebas Dari Nusakambangan Langsung Gondol Tiga Handphone Milik Warga Klirong

Tak kapok dipenjara, mantan narapidana Nusakambangan berinisial FA kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Kebumen.

Humas Polres Kebumen
Mantan narapidana Nusakambangan, FA kembali ditangkap jajatan Polres Kebumen setelah mencuri handphone milik warga Desa Progaten Kecamatan Klirong 

TRIBUNJATENG.COM,KEBUMEN-Tak kapok dipenjara, mantan narapidana Nusakambangan berinisial FA kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Kebumen.

FA bebas dari Nusakambangan melalui program bebas bersyarat pada bulan April 2020 lalu.

FA ditangkap warga setelah mencuri handphone milik Hamim (34) warga Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong Kebumen pada hari Minggu (14/6) pukul 03.30.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan saat melakukan aksinya tersangka menggondol tiga handphone saat korban tertidur di teras rumahnya.

Tersangka mengetahui bahwa rumah korban tidak terkunci,lalu masuk mengambil handphone itu.

"Saat itu tersangka mengambil handphone ketika korban sedang tidur teras rumahnya.

Mengetahui pintu rumah tidak dikunci, tersangka memasuki rumah dan mengambil handphone lainnya," jelasnya rilis tertulis humas Polres Kebumen, Senin (6/7/2020).

Setelah kejadian, kata Kapolres, korban terbangun dan mendapati handphone yang diletakan di sebelahnya hilang. Korban bersama saudaranya mencari di sekitar rumah.

Korban melihat tersangka berjalan mencurigakan dan akhirnya dilakukan pengejaran. Saat tertangkap korban mendapati pelaku membawa handphonenya tersebut.

" Sekitar 200 meter dari rumah korban, tersangka tertangkap warga, " tuturnya.

Ia mengatakan dari catatan Polres Kebumen tersangka dengan kasusnya sekarang tercatat telah empat kali berurusan hukum.

Kasusnya tersebut meliputi dua kali melakukan pencurian tabung gas elpiji, satu kali pencurian sepeda motor, dan terkahir pencurian handphone yang saat ini sedang ditangani penyidik.

"Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," tukasnya. (*)

Hotline Semarang : Mengurus Balik Nama Rumah

Viral  Warga Hadang dan Amuk Pengendara yang Bleyer Motor, Tidak Peduli Pria atau Wanita

UTBK Unnes Sesi Pertama Hari Kedua, Peserta Penuh

Masih Ada Potensi Hujan, Begini Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Menurut BMKG Senin (6/7/2020)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved