Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Saya Sakit Hati Dituduh Curi Ayam, Pengakuan Si Pembakar Mobil

"Saya membawa karung dari rumah untuk membakar mobil pikap Grand Max miliknya," pengakuan pelaku.

Tayang:
ALMANAC
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Seorang warga Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Yh (29), nekat membakar mobil pick up milik Ade (53).

Yh mengatakan, ia melakukan aksi pembakaran mobil tersebut karena dipicu sakit hati.

Dia dituduh mencuri ayam oleh korban.

Mendadak Hujan di Jawa Tengah Dampak Fenomena Alam Aphelion? Ini Jawaban BMKG

Pak RT Semarang Heran dengan Perempuan yang Ditangkap Densus 88, Awal Jual Sembako Hingga Buka Pijat

Inilah Sosok DJ Patricia Schuldtz Kekasih Darma Anak Tommy Soeharto, Calon Keluarga Cendana

Anggap Penanganan Covid-19 Proyek Memperkaya Dokter, Pasien Menolak Dinyatakan Positif dan Diisolasi

"Saya sakit hati karena dituduh mencuri ayam," kata Yh, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Senin (6/7/2020).

Perasaan sakit hati yang melanda Yh bukannya mereda tapi malah menjadi-jadi hingga timbul dendam.

Akhirnya ia merencanakan membakar mobil milik Ade, warga Bojongkaum, Kelurahan Panglayungan.

"Saya membawa karung dari rumah untuk membakar mobil pikap Grand Max miliknya.

Karung disimpan di kolong mobil, lalu dibakar.

Setelah itu saya pergi," ujar Yh.

Si jago merah akhirnya melalap mobil pikap milik Ade itu.

Tak hanya itu, dua mobil di kedua sisi mobil tersebut juga ikut terbakar.

"Warga semula mengira ada konsleting kelistrikan mobil.

Tapi hasil identifikasi, kami mencurigai adanya faktor kesengajaan," kata Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi.

Kecurigaan itu diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi dan menjurus kepada pelakunya yang tak lain Yh sendiri.

"Setelah seminggu melakukan penyelidikan dan mengarah ke Yh, kami pun menangkapnya dan tersangka mengakui perbuatannya," ujar Didik.

Tersangka bakal dikenaik padal 187 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipicu Sakit Hati Karena Dituding Mencuri Ayam, Pria di Tasikmalaya Bakar Mobil Pakai Karung

Mabuk Berat hingga Tak Sadar, Sule Bangun dengan Tangan Berdarah: Gue Dijailin

Cita Citata Batal Nikah gara-gara Orang Ketiga? Ini Jawabannya

The Godfather of Jakarta John Kei Kirim Pesan untuk Presiden Jokowi

Nenek 76 Tahun Melawan saat Hendak Diperkosa, Pelaku Kabur Tanpa Busana

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved