Wabah Virus Corona
Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Covid-19 Rp 150.000, Ditetapkan Kemenkes
Dia mengatakan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Covid-19 Rp 150.000, Ditetapkan Kemenkes
TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.
Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.
• Pulang Kerja, Wanita Ini Temukan Surat dari Driver Ojol di Bawah Pintu, Isinya Kini Viral
• Promo Superindo Hari Kerja 6-9 Juli 2020, Diskon Buah Segar hingga 60 Persen! Berikut Daftarnya
• Pak Ganjar Ternyata Pernah Pingsan saat Bersepeda di Semarang: Malunya Enggak Habis-habis
• HEBOH! Janda Muda di Cilacap yang Jual Bayinya Rp 6 Juta di Facebook, Ini Kronologinya
"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.
Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, khususnya pengguna transportasi umum.
Sebab, saat ini mahalnya biaya rapid test menjadi keluhan masyarakat.
Harganya bisa lebih mahal dari ongkos penggunaan transportasi umum.
"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).
Dia mengatakan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun, pihaknya tetap memberikan masukan kepada Gugus Tugas terkait kondisi di lapangan.
"Kami bekerja sama, Insya Allah dengan gugus tugas kami mempunyai kinerja yang cukup baik," kata dia.
Budi Karya menyatakan, upaya yang juga dilakukan pihaknya adalah memberikan aturan kepada seluruh operator transportasi umum untuk menetapkan mitra yang tepat dalam melakukan rapid test.
Sebab, biaya rapid test saat ini beragam. Ia berharap operator bisa memilih mitra yang memberikan fasilitas rapid test dengan biaya terjangkau bagi penumpang.
"Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakarta rapid test itu ada yang Rp 300.000, tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100.000," kata dia. (*)
• Pak Ganjar Ternyata Pernah Pingsan saat Bersepeda di Semarang: Malunya Enggak Habis-habis
• Promo Superindo Hari Kerja 6-9 Juli 2020, Diskon Buah Segar hingga 60 Persen! Berikut Daftarnya
• Pulang Kerja, Wanita Ini Temukan Surat dari Driver Ojol di Bawah Pintu, Isinya Kini Viral
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Covid-19 Rp 150.000